sumedang

Cerita Arif Rahman Hancurkan Laptop Berisi Salinan Rekaman CCTV Kasus Ferdy Sambo atas Perintah Hendra Kurniawan

Suara Sumedang Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:26 WIB
Cerita Arif Rahman Hancurkan Laptop Berisi Salinan Rekaman CCTV Kasus Ferdy Sambo atas Perintah Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karo Paminal. (Twitter)

SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan brigadir J, Arif Rahman Arifin mematahkan laptop milik Baiquni Wibowo. Dalam laptop tersebut memuat salinan rekaman CCTV di sekitaran Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Padahal, dalam salinan rekaman CCTV di laptop yang dirusak Arif Rahman tersebut memuat informasi penting yang menunjukkan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup saat Ferdy Sambo datang. 

Pada 14 Juli 2022, malam, Hendra Kurniawan menghubungi Arif Rahman dan memintanya untuk memastikan seluruh perangkat elektronik yang menyimpan file rekaman CCTV dihancurkan. Hal itu sebagaimana perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan. 

"Rif, perintah Kadiv (Ferdy Sambo) sudah dilaksanakan belum?" tanya Hendra kepada Arif dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), melansir dari Suara.com.

"Sudah dilaksanakan ndan," jawab Arif.

Keesokan harinya, Arif pun mematahkan laptop milik Baiquni menjadi beberapa bagian. Setelahnya, laptop yang sudah rusak tersebut dimasukan ke dalam tas berwarna hijau dan disimpan di rumahnya. 

Namun, setelah lebih dari dua pekan setelahnya, Arif akhirnya menyerahkan barang bukti tersebut ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (DIttipidum) Bareskrim Polri. Arif menyerahkan barang bukti itu secara sukarela sehari sebelum Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Arif Rahman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut, di mana tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela," kata JPU di persidangan. 

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada 9 Agustus 2022. Penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri tersebut dumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Terkini, status Ferdy Sambo sudah naik menjadi terdakwa. (Sumber: Suara.com)

Baca Juga: Lesti Kejora Balikan dengan Rizky Billar: Ini Pilihan Terbaik Dede, Maaf Sudah Buat Resah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI