TERBONGKAR, Akibat Tingkah Nikita Mirzani, Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta dalam Urusan Niaga

Suara Sumedang

Senin, 14 November 2022 | 19:33 WIB
TERBONGKAR, Akibat Tingkah Nikita Mirzani, Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta dalam Urusan Niaga
Adiyoga Priyambodo/Suara.com

 SuaraSumedang.id - Penyebab perseteruan Dito Mahendra dan Nikita Mirzani akhirnya terungkap juga. Sebelumnya, Dito menyebut dirugikan sebesar Rp17,5 juta dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani. 

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Nikita Mirzani, disebutkan Dito Mahendra mengalami kerugian belasan juta akibat ocehan Nikita di media sosial. Awalnya Dito sudah menyepakati transaksi jual beli sepatu mewah dengan seseorang bernama Melisa pada 8 Mei 2022.

"Bertempat di Union Cafe Plaza Senayan, saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi. Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp17,5 juta," bunyi keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Melisa kemudian membayar down payment alias DP sebesar Rp5 juta, karena sudah sepakat untuk membeli sepatu dari Dito Mahendra. Cuan itu kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Haerul Yusi. 

"Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 di apartemen milik saksi Melisa di Jakarta Barat, saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra," bunyi keterangan surat dakwaan tersebut. 

Namun, pada 18 Mei 2022, tiba-tiba Melisa batal membeli sepatu tersebut. Pasalnya, ia lebih dulu melihat unggahan Nikita Mirzani di Instagram. 

Rupanya, Melisa lebih mempercayai unggahan Instagram ibu tiga anak tersebut yang menyebut Dito Mahendra sebagai penipu sambil mengunggah foto lelaki tersebut. 

"Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan," lanjut keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Dito Mehendra mengaku alami kerugian materiil di balik pelaporannya terhadap Nikita Mirzani. Ia mengaku rugi Rp17,5 juta gara-gara namanya dicemarkan oleh Nikita Mirzani. 

baca juga

Setelahnya, Nikita oun ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terakhir, Nikita didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra penipu dalam unggahannya. Ia diancam dengan Pasal 311 KUHP. (Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tak Terima Kliennya Diperlakukan Seperti Teroris

Pengacara Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tak Terima Kliennya Diperlakukan Seperti Teroris

Selebtek | Senin, 14 November 2022 | 19:19 WIB

Pengacara Marah di Ruang Sidang Gegara Nikita Mirzani Dipersulit saat Mau Bicara ke Wartawan

Pengacara Marah di Ruang Sidang Gegara Nikita Mirzani Dipersulit saat Mau Bicara ke Wartawan

Video | Senin, 14 November 2022 | 18:30 WIB

Dito Mahendra Punya 'Cepu' yang Adukan Unggahan Nikita Mirzani, Ketiganya Bekerja di Serang

Dito Mahendra Punya 'Cepu' yang Adukan Unggahan Nikita Mirzani, Ketiganya Bekerja di Serang

Entertainment | Senin, 14 November 2022 | 19:05 WIB

Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Sel Tahanan di Rutan yang Membuat Saraf Kejepitnya Kambuh

Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Sel Tahanan di Rutan yang Membuat Saraf Kejepitnya Kambuh

Selebtek | Senin, 14 November 2022 | 18:59 WIB

Persidangan Ditunda Selama Dua Miggu, Nikita Mirzani Protes ke Hakim: Kelamaan

Persidangan Ditunda Selama Dua Miggu, Nikita Mirzani Protes ke Hakim: Kelamaan

Tasikmalaya | Senin, 14 November 2022 | 18:26 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×