Ini Dua Faktor Ferry Irawan Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Berujung Ancaman Kurungan 5 Tahun dan Denda

Suara Sumedang

Kamis, 12 Januari 2023 | 11:41 WIB
Ini Dua Faktor Ferry Irawan Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Berujung Ancaman Kurungan 5 Tahun dan Denda
Potret kemesraan Venna Melinda dan Ferry Irawan saat menikmati liburan ke Hongkong sebelum kasus KDRT. ((Instagram/@vennamelindareal))

SuaraSumedang.id - Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris menyampaikan faktor Ferry Irawan berani melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Bahkan, akibat kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda itu, mengakibatkan ibunda Verrel Bramasta mengalami pendarahan di bagian hidung.

Menurut Hotman Paris, semua karena permintaan Ferry Irawan untuk melakukan hubungan ranjang yang tidak bisa dipenuhi oleh Venna Melinda.

"Ternyata apa yang dialami Venna (Melinda) bukan pertama kali. Setiap ada masalah (mau) begini (berhubungan badan," kata Hotman Paris, saat ditemui di Jakarta pada Rabu (11/1/2023).

Menurut Hotman Paris, percekcokan antara Ferry dan Venna bermula saat sang istri menolak untuk melakukan hubungan intim dengan alasan capek.

"Perselisihan mereka bermula Venna Melinda capek, dan ya biasalah seorang suami berhak minta gini (hubungan ranjang) kan, ternyata begitulah," ucap Hotman Paris.

Dikatakan Hotman Paris, Venna Melinda pun sudah merasa sudah tidak nyaman dengan pernikahannya sejak beberapa bulan terakhir.

Atas peristiwa kasus KDRT tersebut, ibunda Verrel Bramasta pun akan mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan dalam waktu dekat.

"Selama beberapa bulan dia (Venna Melinda) sangat tidak bahagia, dan tertekan. Dia cerita dalam waktu dekat akan melakukan gugatan cerai," ucap Hotman Paris.

baca juga

Hotman Paris sebelumnya mengatakan, kalau polisi menambahkan pasal untuk menjerat Ferry Irawan.

Sebelumnya, polisi menjerat Ferry Irawan dengan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara.

Namun, sekarang ini pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh Pasal 44 ayat 4 itu KDRT ringan. Namun, berubah jadi Pasal 44 ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," ucap Hotman.

Pada Kamis (12/1/2023), Hotman Paris menemui Venna Melinda untuk kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Hingga sekarang ini, Venna sendiri masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Fakta Mencengangkan Dugaan Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda: Kehausan Seks

Empat Fakta Mencengangkan Dugaan Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda: Kehausan Seks

Sumedang | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:27 WIB

Tak Kuat Lihat Venna Melinda Sedih, Verrell Bramasta Merasa Gagal Menjadi Anak

Tak Kuat Lihat Venna Melinda Sedih, Verrell Bramasta Merasa Gagal Menjadi Anak

Entertainment | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:15 WIB

Perjanjian Pranikah Disorot, Ferry Irawan Bisa Jatuh Miskin Jika Diceraikan Venna Melinda

Perjanjian Pranikah Disorot, Ferry Irawan Bisa Jatuh Miskin Jika Diceraikan Venna Melinda

Video | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×