Ini Dua Faktor Ferry Irawan Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Berujung Ancaman Kurungan 5 Tahun dan Denda

Suara Sumedang | Suara.com

Kamis, 12 Januari 2023 | 11:41 WIB
Ini Dua Faktor Ferry Irawan Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Berujung Ancaman Kurungan 5 Tahun dan Denda
Potret kemesraan Venna Melinda dan Ferry Irawan saat menikmati liburan ke Hongkong sebelum kasus KDRT. ((Instagram/@vennamelindareal))

SuaraSumedang.id - Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris menyampaikan faktor Ferry Irawan berani melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Bahkan, akibat kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda itu, mengakibatkan ibunda Verrel Bramasta mengalami pendarahan di bagian hidung.

Menurut Hotman Paris, semua karena permintaan Ferry Irawan untuk melakukan hubungan ranjang yang tidak bisa dipenuhi oleh Venna Melinda.

"Ternyata apa yang dialami Venna (Melinda) bukan pertama kali. Setiap ada masalah (mau) begini (berhubungan badan," kata Hotman Paris, saat ditemui di Jakarta pada Rabu (11/1/2023).

Menurut Hotman Paris, percekcokan antara Ferry dan Venna bermula saat sang istri menolak untuk melakukan hubungan intim dengan alasan capek.

"Perselisihan mereka bermula Venna Melinda capek, dan ya biasalah seorang suami berhak minta gini (hubungan ranjang) kan, ternyata begitulah," ucap Hotman Paris.

Dikatakan Hotman Paris, Venna Melinda pun sudah merasa sudah tidak nyaman dengan pernikahannya sejak beberapa bulan terakhir.

Atas peristiwa kasus KDRT tersebut, ibunda Verrel Bramasta pun akan mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan dalam waktu dekat.

"Selama beberapa bulan dia (Venna Melinda) sangat tidak bahagia, dan tertekan. Dia cerita dalam waktu dekat akan melakukan gugatan cerai," ucap Hotman Paris.

Hotman Paris sebelumnya mengatakan, kalau polisi menambahkan pasal untuk menjerat Ferry Irawan.

Sebelumnya, polisi menjerat Ferry Irawan dengan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara.

Namun, sekarang ini pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh Pasal 44 ayat 4 itu KDRT ringan. Namun, berubah jadi Pasal 44 ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," ucap Hotman.

Pada Kamis (12/1/2023), Hotman Paris menemui Venna Melinda untuk kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Hingga sekarang ini, Venna sendiri masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Surabaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Fakta Mencengangkan Dugaan Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda: Kehausan Seks

Empat Fakta Mencengangkan Dugaan Kasus KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda: Kehausan Seks

| Kamis, 12 Januari 2023 | 11:27 WIB

Tak Kuat Lihat Venna Melinda Sedih, Verrell Bramasta Merasa Gagal Menjadi Anak

Tak Kuat Lihat Venna Melinda Sedih, Verrell Bramasta Merasa Gagal Menjadi Anak

Entertainment | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:15 WIB

Perjanjian Pranikah Disorot, Ferry Irawan Bisa Jatuh Miskin Jika Diceraikan Venna Melinda

Perjanjian Pranikah Disorot, Ferry Irawan Bisa Jatuh Miskin Jika Diceraikan Venna Melinda

Video | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB