sumedang

Catat Warga Sumedang! Harga Gas LPG 3 Kg Dibanderol Rp19.000, Sekda: Tidak Boleh Lebih

Suara Sumedang Suara.Com
Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:47 WIB
Catat Warga Sumedang! Harga Gas LPG 3 Kg Dibanderol Rp19.000, Sekda: Tidak Boleh Lebih
Dok. Pangkalan penjual gas LPG 3 kg. Berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang, harga eceran tertinggi gas LPG 3 kg dibanderol Rp19.000. (Pemkab Sumedang.)

SuaraSumedang.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman menyampaikan, harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram (kg) adalah Rp19.000.

Berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang Nomor 133/2023 HET gas LPG ukuran 3 kg atau si melon dibanderol seharga Rp19.000.

Hal tersebut, disampaikan Sekda Herman Suryatman saat melakukan pertemuan dengan sejumlah agen, dan pangkalan gas LPG 3 kg, dari semua kecamatan di Kabupaten Sumedang, Jumat (24/2/2023).

"Kepada agen dan pangkalan agar HET sampai di masyarakat itu Rp19.000, tidak boleh lebih," tegas Sekda Herman, dikutip dari laman Pemkab Sumedang, Sabtu (25/2/2023).

Pernyataan ini disampaikan di hadapan 21 agen, dan beberapa pemilik pangkalan gas LPG 3 kg, sekda pun meminta agar agen dan pangkalan tidak mematok harga lebih dari HET.

"Apalagi, ada informasi dari teman-teman harga dasar dari Pertamina Rp11.650, berarti ada uang Rp7.750, sehingga kebangetan kalau ada yang menjual di atas itu," tambah sekda.

Dalam kesempatan itu pun sudah disepakati, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan membuat tim pengawas distribusi gas LPG 3 kg agar tidak melampaui HET.

Maka jika ada yang terbukti melanggar, kata sekda, akan ditindak tegas.

"Ada aturan dari Kementerian ESDM, bahwa pangkalan 80 persen harus langsung diterima masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Jakarta Akan Dikirimi 1.920 Ekor Babi Sehat dari Bali

"Kalaupun ada warung, toleransinya 20 persen, tapi tetap dengan ketentuan HET Rp19.000 tidak boleh lebih," tambah Sekda Herman.

Oleh karena itu, Herman meminta para agen maupun pangkalan harus mengikuti apa yang diamankan bupati d Kepbup tersebut.

"Karena ini barang penting, diatur dalam UU Perdagangan dan Menteri ESDM, dan ditetapkan oleh Kepbub. Jadi, harus dipahami oleh pelaku usaha, supaya masyarakat mendapat harga yang terjangkau dan mudah didapatkan," kata dia.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI