SuaraSumedang.id - Soal status hukum AG teman wanita dari Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara.
KPAI sendiri menyorot soal pendidikan dari AG yang tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua KPAI Ai Maryati menyampaikan bahwa proses pendidikannya akan tetap berjalan dengan baik.
"Kalau spesifik pendidikan kita tetap memastikan haknya, kalau skema hukum harus diikuti ya," tuturnya dikutip dari PMJ News pada Jumat (4/3/23).
Menurutnya pihak dari KPAI akan mengawasi sehingga ketika menjalani proses hukum pendidikannya bisa terus berjalan.
"Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang gua. Ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kami akan memonitor agar tetap tidak terganggu," ucapnya.
Namun sebelum itu pihaknya akan terlebih dahulu memastikan apakah orang tuanya koperatif atau tidak.
"Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya," jelasnya.(*)
Sumber: PMJ News
Baca Juga: Heran Kenapa Sule Seperti Menjauh, Nathalie Holcher: Takut Ada yang Cemburu?