SuaraSumedang,Id - Masih banyak yang bertanya, apakah gosok gigi dan mencicipi makanan yang dimasak saat puasa, boleh atau tidak?
Mereka yang bertanya gosok gigi dan mencicipi makanan saat puasa boleh atau tidak itu, karena khawatir puasanya batal, jika hal itu dikerjakan.
Lalu bagaimana jawabannya?
Setelah mencermati penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam di YouYube Vidgram ternyata begini penjelasan soal gosok gigi dan mencicipi makanan tersebut.
Menurut Ustadz Abu Yahya Badrusalam, hukum gosok gigi itu boleh dan tidak membatalkan puasa.
Itu, kata dia, sesuai dengan yang dijelaskan asy-Syaikh Ibn Baz.
"Menyikat gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya dengan siwak," jelas beliau.
"Namun demikian, orang yang berpuasa mesti berhati-hati agar tidak ada yang tertelan ke dalam perutnya. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasanya. (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibn Baz 15/260).
Hal sama terkait mencicip makanan saat puasa. Ini sesuai dengan isi sebuah hadits shahih HT Bukhari.
Baca Juga: Gaya Hidup Keluarga SF Hariyanto Disorot, Pengamat: Jalan di Riau Berlubang di Mana-mana
.
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR. Bukhari)
Dijelaskan, jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.
Demikianlah soal gosok gigi dan mencicipi makanan saat puasa. Semoga bermanfaat. (*)