SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istri tercintanya baru-baru ini, mendapat judul "Ipar adalah Maut" dari masyarakat sebab kisah rumah tangga mereka, berakhir tragis akibat adanya cinta segitiga antar saudara kandung.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Kamis (16/3/2023) oleh Berry Primanael (28), warga Banjar Agung Tulang Bawang Lampung ini tega meracuni istrinya sendiri dengan memberikan racun jenis potas sianida hingga meninggal dunia.
Motif pembunuhan terjadi akibat suami merasa kesal dan sakit hati karena tidak diberikan restu untuk menikahi adik kandung korban yang merupakan adik iparnya sendiri.
Menurut keterangan dari pelaku, ia mengaku telah memiliki hubungan gelap bersama adik kandung korban sampai hamil dengan usia kandungan 1 bulan, sehingga adik iparnya tersebut akhirnya meminta pertanggungjawaban dari Berry untuk segera menikahinya.
Kasus tersebut terungkap berawal dari kakak korban yang menilai adanya kejanggalan pada kematian adiknya.
Pihak keluarga kemudian mencurigai korban meninggal dunia karena dibunuh, saat kakak korban dilarang membuka kain kafan oleh pelaku, dengan alasan bahwa korban sudah dimandikan dan akan segera dikafankan.
Kronologi peristiwa ini bermula dari kisah sang pelaku yakni Berry, sedang menjalin hubungan gelap dengan adik iparnya sendiri yang merupakan seorang pelajar.
Kabarnya, kedua insan yang sedang dimabuk cinta tersebut kerap melakukan hubungan suami istri.
Hingga pada akhirnya sang adik ipar positif hamil dan meminta pertanggungjawaban dari Berry karena telah mengandung anaknya.
Baca Juga: Gerai KFC di Sunter Kebakaran, Warga Teriak Gas Meledak
Akibat kebimbangan ini, Berry mencoba membujuk sang istri untuk memberikan restu untuk menikahi adiknya, namun permintaan ini ditolak oleh istrinya, Siti Hasanah, karena lebih memikirkan nasib keluarga kecilnya terutama nasib kedua anak-anak mereka ke depannya.
Setelah merasa kecewa dan sakit hati atas penolakan dari sang istri, pelaku kemudian berinisiatif untuk menyingkirkan korban dengan cara membunuhnya agar bisa hidup bahagia bersama adik ipar yang tengah mengandung anaknya itu.
Dari hasil penyelidikan, sebelum kejadian pelaku mengaku telah membeli racun tikus sejenis potas sianida seharga Rp 117.000,- melalui situs online.
Kemudian ia mempelajari cara pemakaian racun tersebut melalui chanel YouTube.
Paket berisi racun yang dipesan secara online kemudian tiba di kantor cabang paket di Kampung Gedung Karya Jitu, Rawajitu Selatan, pada Minggu (12/3/2023).
Pelaku lantas meminta sang paman mengambil paket tersebut, alih-alih mengambil sendiri.