SUARA SUMEDANG – Di hari raya lebaran, setiap keluarga memiliki tradisi sungkeman kepada orang tua atau orang yang lebih tua.
Sungkeman dianggap sebagai prosesi saling memaafkan, dilakukan oleh orang yang lebih muda bersimpuh di hadapan orang yang lebih tua, sembari mencium tangan dan menyampaikan permintaan maaf.
Lantas, apa hukum sungkeman kepada orang tua atau orang yang lebih tua?
Dikutip dari kanal YouTube Asfahani Rauf, hukum sungkeman yang sampai sujud di kaki itu tidak diperbolehkan.
“Hukum sungkeman, yang sampai kemudian diketahui sujud tersungkurnya seorang hamba di kaki orang tuanya, kakeknya, neneknya atau siapa yang dianggap lebih tua, maka yang demikian ini tidak diperbolehkan,” kata Ustadz Rizal Yuliar Putrananda, dikutip Rabu (19/4/2023).
Hal tersebut menunjukkan penghinaan hamba dengan sisi penghinaan yang mestinya tidak diberikan kecuali kepada Allah SWT.
Maka, jika sujud merupakan kondisi yang paling menghinakan seorang hamba di hadapan Allah SWT, karenanya tidak boleh bersujud selain Allah SWT.
“Bahkan nabi bersabda, “Seandainya dibolehkan untukku memerintahkan seseorang bersujud kepada manusia, aku akan perintahkan setiap wanita untuk bersujud kepada suaminya,” namun tidak boleh,” terang Ustad Rizal.
Nabi tidak memerintahkan hal tersebut, sujud tidak diperbolehkan kecuali bersujud kepada Allah SWT.
Baca Juga: Artis Pria Inisial 'AZ' Jadi buah Bibir Gegara DM Oklin Fia, Ammar Zoni kah?
Sumber : YouTube Asfahani Rauf