SUARA SUMEDANG- Boy William ucap dua kalimat syahadat pertanda segera akan lamar Ayu Ting ting. Berita tersebut disebarkan dalam bentuk video yang diunggah oleh kanal YouTube ANTI GOSIP pada (11/04/2023).
Boy William diketahui menganut agama yang berbeda dengan Ayu ting ting. Dimana Ayu yang seorang Muslim sedangkan Boy nonmuslim.
Dalam sebuah berita bahwa Boy pernah mengatakan jika dirinya mualaf Ayu mau menikah dengan dirinya.
Dalam thumbnail video tersebut terdapat foto Boy William yang dibantu oleh seorang ustadz dengan latar tempat seperti sebuah masjid.
Berita tersebut juga mencantumkan keterangan berjudul "Alhamdulillah! Ucap dua kalimat syahadat, Akhirnya Boy William resmi jadi mualaf". Narator dalam video tersebut menjelaskan bahwa Boy dan Ayu memiliki halangan keyakinan.
"Hubungan mereka terhalang kepercayaan masing-masing" Ucap narator dalam video
tersebut.
Narator juga menjelaskan jika bahwa hubungan mereka ingin direstui oleh ibunda dari pedangdut Ayu ting ting salah satu syarat yaitu memiliki keyakinan yang sama, yaitu islam.
Narator terus menjelaskan bagaimana kedekatan Ayu ting ting dan Boy William terkadang masih dianggap setingan demi kedekatan konten.
Baca Juga: Hukum Sungkeman kepada Orang Tua Tidak Diperbolehkan? Simak Penjelasannya
Narator juga menjelaskan kedatangan host Indonesian Idol itu dengan putri dari Ayu Ting Ting, hingga bagaimana Bilqis pernah memanggil boy Daddy.
Lalu apakah benar Boy William Ucap dua kalimat syahadat dan resmi jadi mualaf?
Dalam durasi video youtube dengan durasi 5 menit 07 detik tersebut tidak dijelaskan secara pasti jika Boy William Ucap dua kalimat syahadat dan resmi jadi mualaf.
Meskipun narator menyinggung tentang perbedaan keyakinan antara Boy dan Ayu akan tetapi dalam video dan penjelasan narator tidak disebutkan juga pernyataan Boy William Ucap dua kalimat syahadat dan resmi jadi mualaf. Dari unggahan video pernyataan itu tidak ada bukti kuat yang bisa disebut kebenarannya.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan diatas, kabar Boy William Ucap dua kalimat syahadat dan resmi jadi mualaf tidak memiliki bukti mendasar tentang berita tersebut. Video tersebut dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik karena judul Video dan isi video tidak berkaitan sama sekali. (*)