SUARA SUMEDANG - Kabar terbaru kembali datang dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap dirinya.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, kasasi yang diajukan Ferdy Sambo tercatat pada 12 Mei 2023 lalu.
"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto seperti dilansir dari suara.com, Senin (22/5/2023).
Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri, Putri Candrawathi pun rupanya melakukan hal yang sama.
"PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.
Sekadar informasi, masing-masing kuasa hukum terdakwa menyampaikan langsung kasasi tersebut.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, permohonan banding vonis mati Ferdy Sambo pun sebelumnya sempat ditolak oleh pengadilan.(*)