SEBELUM menjadi Komisioner, Rahmat Bagja adalah Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia.
Ia juga pernah menjadi Tenaga Ahli di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sebagai pejabat publik, Rahmat Bagja wajib melaporkan Kekayaannya kepada pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Laporan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan bagian penting dari upaya mencegah korupsi.
LHKPN harus diserahkan secara periodik setiap tahun, menjelang 31 Desember, dan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Berdasarkan data dari situs e-LHKPN pada Rabu, 16 Agustus 2023, Rahmat Bagja telah melaporkan Kekayaan terbarunya.
Laporan Kekayaan Periodik 2022 diajukan pada 31 Maret 2023.
Dari LHKPN tersebut, Rahmat Bagja memiliki total kekayaan sejumlah Rp. 2.476.800.000.
Jumlah ini naik sebesar Rp. 610.000.000 dibandingkan dengan LHKPN tahun 2021.
Peningkatan terjadi pada nilai aset tanah dan bangunan.
Selain peningkatan aset, utang Rahmat Bagja juga meningkat menjadi Rp. 1,3 Miliar.
Pada LHKPN 2021, utangnya mencapai Rp. 1.362.200.000, dan kini meningkat menjadi Rp. 2.752.200.000.
Berikut adalah rincian aset kekayaan Rahmat Bagja:
Aset Tanah dan Bangunan senilai Rp. 4.550.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 72 m2/22 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp. 250.000.000