SEBELUM menjadi Komisioner, Rahmat Bagja adalah Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia.
Ia juga pernah menjadi Tenaga Ahli di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sebagai pejabat publik, Rahmat Bagja wajib melaporkan Kekayaannya kepada pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Laporan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan bagian penting dari upaya mencegah korupsi.
LHKPN harus diserahkan secara periodik setiap tahun, menjelang 31 Desember, dan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Berdasarkan data dari situs e-LHKPN pada Rabu, 16 Agustus 2023, Rahmat Bagja telah melaporkan Kekayaan terbarunya.
Laporan Kekayaan Periodik 2022 diajukan pada 31 Maret 2023.
Dari LHKPN tersebut, Rahmat Bagja memiliki total kekayaan sejumlah Rp. 2.476.800.000.
Jumlah ini naik sebesar Rp. 610.000.000 dibandingkan dengan LHKPN tahun 2021.
Peningkatan terjadi pada nilai aset tanah dan bangunan.
Selain peningkatan aset, utang Rahmat Bagja juga meningkat menjadi Rp. 1,3 Miliar.
Pada LHKPN 2021, utangnya mencapai Rp. 1.362.200.000, dan kini meningkat menjadi Rp. 2.752.200.000.
Berikut adalah rincian aset kekayaan Rahmat Bagja:
Aset Tanah dan Bangunan senilai Rp. 4.550.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 72 m2/22 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp. 250.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 74 m2/22 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp. 250.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 133 m2/80 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp. 1.700.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 70 m2/30 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp. 350.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 70 m2/80 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp. 2.000.000.000
Aset Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp. 214.000.000
Mobil Innova V tahun 2018, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp. 200.000.000
Motor Honda Beat tahun 2020, diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp. 14.000.000
Aset Bergerak Lainnya senilai Rp. 250.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas dan Setara Kas senilai Rp. 215.000.000
Aset Lainnya Rp. ----
Total Nilai Aset Rp. 5.229.000.000
Utang senilai Rp. 2.752.200.000
Total Kekayaan Bersih Rp. 2.476.800.000.
Bawaslu Kacau
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengkritik sistem perekrutan yang diadopsi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyebutnya kacau.
Hal ini disebabkan oleh penundaan pengumuman calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang berujung pada kekosongan jabatan.
Junimart berpendapat bahwa Bawaslu saat ini telah terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu.
Dia menyatakan bahwa sistem rekrutmen di Bawaslu tidak berjalan sesuai peraturan dan justru kacau.
Menurutnya, proses ini terlihat jelas dipenuhi oleh motif-motif kelompok tertentu. Pada hari Selasa (15/8/2023).
"Sistem rekrutmen di Bawaslu menurut saya sudah keluar dari koridor yang seharusnya. Semuanya dipengaruhi oleh kepentingan kelompok-kelompok tertentu," kata Junimart. (*)