Ferdy Sambo menjadi tersangka utama pada kasus pembunuhan Brigadir Yoshua 2 bulan silam.
Bapak dari 4 orang anak ini merupakan seorang jenderal besar yakni sering disebut dengan sebutan polisinya para polisi.
Meskipun demikian banyak yang menyayangkan atas sikap dari Ferdy Sambo yang terlalu diluar nalar yaitu melakukan pembunuhan berencana.
Aksi ini banyak mendapatkan kecaman dari berbagai pihak mengenai hak asasi manusia.
Ferdy Sambo awalnya mengorbankan anak buahnya yaitu Bharada Richard Eliezer atau biasa dikenal dengan sebutan Bharada E.
Bharada E merupakan seorang ajudan dari Ir. Ferdy Sambo, dirinya terlibat dalam aksi baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J.
Usut punya usut ternyata bukan Bharada E yang menjadi tokoh utama dalam kasus pembunuhan ini.
Ternyata orang dibalik layar merupakan orang yang memiliki pangkat seorang jenderal besar di negeri ini.
Malang tidak dapat diraih, kini nasib Bharada E sedang diujung tanduk.
Antara memilih untuk tetap memihak Ir. Ferdy Sambo atau memilih untuk mengungkapkan kebenarannya.
Akhirnya berkat usaha tim kepolisian menginterogasi Bharada Eliezer, Bharada Eliezer berani untuk mengungkapkan pelaku yang sebenarnya.
Tidak hanya Ir. Ferdy Sambo yang akan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Akan tetapi isteri sah dari Ir. Ferdy Sambo juga ikut menjadi seorang tahanan, karena diduga menjadi sebuah pemucu munculnya kasus pembunuhan sadis ini.
Puteri Chandrawati menjadi bagian dari dalang utama dibalik kematian Brigadir Yoshua.
Selain itu pula, ditemukan bukti lain yang kembali menyeret 2 nama yakni Kuat Makruf dan Bharada Rizki Rizal.
Pihak keluarga besar Bharada Rizki Rizal mengungkapkan jika anaknya bukan seorang pembunuh seperti yang dituduhkan.
Meski demikian, Bharada Rizki Rizal akan tetap dijadikan sebagai seorang tersangka karena diduga kuat ambil bagian dalam pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo telah resmi menjadi tersangka utama dari kasus pembunuhan Brigadir J yaitu ajudan pribadinya sendiri.
Atas perilakunya ini Ferdy Sambo akan dikenai hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.