Pembacaan Sidang Eksepsi Putri Candrawathi, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan

Surabaya Suara.Com
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:33 WIB
Pembacaan Sidang Eksepsi Putri Candrawathi, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan
sidang-lanjutan-pembunuhan-brigadir-j-201022-adm-10_1 (antarafoto)

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pada Juli lalu sudah menjadi sorotan publik dengan segala drama yang dibuat. 

Dari keempat terdakwa tersebut, muncul nama baru yaitu Bharada E alias Richard Eliezer yang merupakan eksekutor dari pembunuhan berencana ini.

Sidang perdana dilakukan pada hari Senin (17/10/2022) dan masih berlanjut hingga Kamis (21/10/2022). Sidang ini digelar untuk kasus menghalang-halangi penegakan hukum.

Pada hari pertama dilakukan sidang untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan sidang Bharada E dilakukan keesokan harinya pada Selasa (18/10/2022). 

Pada sidang hari pertama dilakukan pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Putri Candrawati oleh tim penasihat hukumnya yang cukup menarik perhatian. 

selama sidang pembacaan eksepsi ini memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya tim penasihat hukum juga memohon majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan perkara dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Pada sidang ini jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Erna Nurmawati dengan tegas menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawati dan tetap ingin menjebloskan istri dari Ferdy Sambo ini ke penjara. 

Selain itu jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta untuk menolak dalil eksepsi dan nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. 

Jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil. Kemudian jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa Putri Candrawati tetap berada dalam tahanan. 

Baca Juga: Resep Obat Batuk Herbal Alami Tanpa Paracetamol, Dijamin Lebih Aman

Usai pembacaan tanggapan nota keberatan tersebut, sidang pembacaan putusan sela akan dijadwalkan pada hari Rabu, (26/10/2022) nanti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI