Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati Berdasarkan Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Menunjukkan, 50,3 persen Responden.

Suara Tangsel

Kamis, 01 September 2022 | 00:30 WIB
Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati Berdasarkan Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Menunjukkan, 50,3 persen Responden.
Ferdy Sambo (Instagram)

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, 50,3 persen responden menyatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pantas dihukum mati.

Selain itu, 36,8 persen menyatakan Sambo layak dihukum penjara seumur hidup dan 5 persen responden menginginkannya dipenjara 20 tahun.

Sementara, terdapat 1,2 persen responden menjawab hukuman lainnya dan 6,7 persen tidak tahu dan tidak jawab (TT/TJ).

“Jadi masyarakat kira-kira menyatakan harus dihukum seberat-beratnya,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat merilis ‘Survei Nasional Penilaian Publik Atas Masalah Hukum Terkini dan Kinerja Lembaga Penegak Hukum’, Rabu (31/8/2022).

Dalam konteks peran Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, 79,8 persen responden cukup atau sangat percaya bahwa Sambo adalah dalang pembunuhan Brigadir J.

Hanya 7,8 persen responden yang kurang atau tidak percaya bahwa Sambo dalang pembunuhan Brigadir J dan 12,3 persen menyatakan TT/TJ.

Selanjutnya, 79 persen responden juga cukup atau sangat percaya Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J.

Lalu, 8,2 persen responden kurang atau tidak percaya bahwa Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J dan 12,8 persen responden menyatakan TT/TJ.

Adapun survei ini melibatkan 1.220 responden melalui wawancara tatap muka pada 13-21 Agustus 2022. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

baca juga

Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Mengatakan Soal Motif Apakah Itu Pelecehan Atau Perselingkuhan Atau Apa Itu Tidak Penting

Mahfud MD Mengatakan Soal Motif Apakah Itu Pelecehan Atau Perselingkuhan Atau Apa Itu Tidak Penting

Tangsel | Kamis, 01 September 2022 | 00:13 WIB

Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Rabu Malam

Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Rabu Malam

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:50 WIB

Berita Pilihan: Fuji Kapok Dipacari Cowok Kere, Nessie Judge Heran Publik Kasihani Ferdy Sambo

Berita Pilihan: Fuji Kapok Dipacari Cowok Kere, Nessie Judge Heran Publik Kasihani Ferdy Sambo

Entertainment | Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:41 WIB

Terkini

Dihentikan Brasil di Babak 32 Besar, Timnas Jepang Tetap Full Senyum Bawa Uang Rp69 M

Dihentikan Brasil di Babak 32 Besar, Timnas Jepang Tetap Full Senyum Bawa Uang Rp69 M

Bola | Selasa, 30 Juni 2026 | 23:59 WIB

Menyaksikan Kemegahan Tembok Besar China di Tengah Teriknya Beijing

Menyaksikan Kemegahan Tembok Besar China di Tengah Teriknya Beijing

Riau | Selasa, 30 Juni 2026 | 23:23 WIB

Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan

Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 23:11 WIB

Sempat Diburu KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Serahkan Diri

Sempat Diburu KPK, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Serahkan Diri

Riau | Selasa, 30 Juni 2026 | 23:08 WIB

PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi

PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi

Sumsel | Selasa, 30 Juni 2026 | 23:05 WIB

Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil

Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil

Sumsel | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:53 WIB

Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat

Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat

Sumsel | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:46 WIB

Paus 13 Meter Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Sempat Rusak Rumah hingga Diikat

Paus 13 Meter Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Sempat Rusak Rumah hingga Diikat

Sumsel | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:32 WIB

Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib

Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib

Sumsel | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:15 WIB

Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi

Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi

Bogor | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:09 WIB

×