Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati Berdasarkan Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Menunjukkan, 50,3 persen Responden.

Suara Tangsel

Kamis, 01 September 2022 | 00:30 WIB
Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati Berdasarkan Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Menunjukkan, 50,3 persen Responden.
Ferdy Sambo (Instagram)

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan, 50,3 persen responden menyatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pantas dihukum mati.

Selain itu, 36,8 persen menyatakan Sambo layak dihukum penjara seumur hidup dan 5 persen responden menginginkannya dipenjara 20 tahun.

Sementara, terdapat 1,2 persen responden menjawab hukuman lainnya dan 6,7 persen tidak tahu dan tidak jawab (TT/TJ).

“Jadi masyarakat kira-kira menyatakan harus dihukum seberat-beratnya,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat merilis ‘Survei Nasional Penilaian Publik Atas Masalah Hukum Terkini dan Kinerja Lembaga Penegak Hukum’, Rabu (31/8/2022).

Dalam konteks peran Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, 79,8 persen responden cukup atau sangat percaya bahwa Sambo adalah dalang pembunuhan Brigadir J.

Hanya 7,8 persen responden yang kurang atau tidak percaya bahwa Sambo dalang pembunuhan Brigadir J dan 12,3 persen menyatakan TT/TJ.

Selanjutnya, 79 persen responden juga cukup atau sangat percaya Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J.

Lalu, 8,2 persen responden kurang atau tidak percaya bahwa Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J dan 12,8 persen responden menyatakan TT/TJ.

Adapun survei ini melibatkan 1.220 responden melalui wawancara tatap muka pada 13-21 Agustus 2022. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

baca juga

Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Mengatakan Soal Motif Apakah Itu Pelecehan Atau Perselingkuhan Atau Apa Itu Tidak Penting

Mahfud MD Mengatakan Soal Motif Apakah Itu Pelecehan Atau Perselingkuhan Atau Apa Itu Tidak Penting

Tangsel | Kamis, 01 September 2022 | 00:13 WIB

Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Rabu Malam

Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Rabu Malam

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:50 WIB

Berita Pilihan: Fuji Kapok Dipacari Cowok Kere, Nessie Judge Heran Publik Kasihani Ferdy Sambo

Berita Pilihan: Fuji Kapok Dipacari Cowok Kere, Nessie Judge Heran Publik Kasihani Ferdy Sambo

Entertainment | Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:41 WIB

Terkini

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Video | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Sport | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:50 WIB

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:46 WIB

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:36 WIB

×