Mahfud MD Mengatakan Soal Motif Apakah Itu Pelecehan Atau Perselingkuhan Atau Apa Itu Tidak Penting

Suara Tangsel

Kamis, 01 September 2022 | 00:13 WIB
Mahfud MD Mengatakan Soal Motif Apakah Itu Pelecehan Atau Perselingkuhan Atau Apa Itu Tidak Penting
Mahfud MD - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Instagram)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah benar secara hukum.

Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi pada dasarnya hanya untuk pembuktian terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kalau menurut saya, secara hukum itu benar, karena rekonstruksi hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh,” ujar Mahfud dikutip dari Youtube Lembaga Survei Indonesia (LSI), Rabu (31/8/2022).

Mahfud menyebut bahwa jalannya rekonstruksi tersebut saat ini tengah menjadi bahan perbincangan. Salah satunya yang sedang ramai diperbincangkan adalah tidak adanya adegan pelecehan seksual.

Mahfud menegaskan tidak penting motif pembunuhan seperti pelecehan seksual atau pun perselingkuhan turut diperagakan dalam rekonstruksi.

“Soal motif apakah itu pelecehan atau perselingkuhan atau apa itu tidak penting, karena hukum mengatakan kamu membunuh dan kamu merencanakan, ini buktinya, rekonstruksinya,” terang Mahfud.

“Sehingga terlalu jauh kalau orang berharap, ‘oh tidak dijelaskan bagaimana melecehkan, bagaimana waktu membopong’, itu tidak penting,” imbuu Mahfud.

Diketahui, rekonstruksi kemarin digelar di dua rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yaitu rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Rekonstruksi itu memperagakan 78 adegan terkait kejadian di rumah Sambo di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri.

Total ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Kelima tersangka lainnya dikenakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Rabu Malam

Putri Candrawathi Masih Diperiksa Penyidik Hingga Rabu Malam

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 23:50 WIB

Berita Pilihan: Fuji Kapok Dipacari Cowok Kere, Nessie Judge Heran Publik Kasihani Ferdy Sambo

Berita Pilihan: Fuji Kapok Dipacari Cowok Kere, Nessie Judge Heran Publik Kasihani Ferdy Sambo

Entertainment | Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:41 WIB

Angelina Sondakh Dikaitkan dengan Putri Candrawathi, Ini Tanggapannya

Angelina Sondakh Dikaitkan dengan Putri Candrawathi, Ini Tanggapannya

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 22:00 WIB

Terkini

Intel Arc G-Series Resmi Meluncur, Prosesor Gaming Handheld Terbaru dengan Baterai Lebih Awet

Intel Arc G-Series Resmi Meluncur, Prosesor Gaming Handheld Terbaru dengan Baterai Lebih Awet

Tekno | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:52 WIB

Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp per September 2026

Daftar HP Android yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp per September 2026

Tekno | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:46 WIB

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:38 WIB

Internet Bisnis dan Monitoring Jaringan Real-Time dari Telkom Solution

Internet Bisnis dan Monitoring Jaringan Real-Time dari Telkom Solution

Tekno | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:29 WIB

Video Bandar Membara Diburu di Media Sosial, Pemeran Pria Kini Jadi Tersangka

Video Bandar Membara Diburu di Media Sosial, Pemeran Pria Kini Jadi Tersangka

Entertainment | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:29 WIB

Gagalkan Penalti Oman, Emil Audero Harus Berterima Kasih kepada Elkan Baggott

Gagalkan Penalti Oman, Emil Audero Harus Berterima Kasih kepada Elkan Baggott

Bola | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:25 WIB

Chatib Basri Siapanya Faisal Basri? Diisukan Jadi Pengganti Menkeu Purbaya

Chatib Basri Siapanya Faisal Basri? Diisukan Jadi Pengganti Menkeu Purbaya

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:20 WIB

Film Live-Action BLUE LOCK Gandeng Ado, Lagu Baru Monstruo Resmi Jadi OST

Film Live-Action BLUE LOCK Gandeng Ado, Lagu Baru Monstruo Resmi Jadi OST

Your Say | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:18 WIB

FESyar Sumatera 2026 Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional

FESyar Sumatera 2026 Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional

Sumsel | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:16 WIB

Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah

Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:14 WIB