Belakangan ini, nama Kamarudin Simanjuntak dan Deolipa Yumara memang menjadi sorotan. Keduanya adalah pengacara yang memiliki kredibilitas tinggi, dan terkenal akan kelantangannya mengungkap kabar yang sering membuat publik terkejut karena hal yang dibahas tidak disangka-sangka.
Kamarudin, mencuat setelah menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, dan sering mencetuskan berita yang membuat publik menjadi penasaran akan kebenarannya. Deolipa, mantan kuasa hukum Bharada E, juga sering berbicara kepada awak media ataupun dalam undangan acara talkshow, melontarkan berita yang disebutnya rahasia tersembunyi dibalik rumor yang beredar.
Jumat, 31 Agustus 2022 kemarin, Kamarudin dan Deolipa secara bersamaan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirudin yang melaporkan kedua pengacara tersebut dengan laporan yang teregistrasi bernomor LP/B/0945/VIII/2022/BARESKRIM.
Zakirudin mengkonfirmasi bahwa benar ia telah melaporkan Kamarudin dan Deolipa ke Bareskrim Polri, "Benar saya yang melaporkan atas nama Aliansi Advokat Anti Hoax," jelas Zakirudin saat dikonfirmasi, Jumat, 2 September 2022, hari ini.
Alasan pelaporan yang dilakukan Zakirudin mewakili A3H yaitu dikarenakan Kamarudin dan Deolipa dinilai telah melakukan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
![Ilustrasi Anti Hoax [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/tangsel/thumbs/1200x675/2022/09/02/1-ilustrasi-anti-hoax.jpeg)
Untuk Kamarudin, Zakirudin melaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong terkait adanya luka sayatan di tubuh almarhum Brigadir J. Memang sempat di awal kasus pembunuhan mencuat, Kamarudin mengungkapkan bahwa adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, sehingga menimbulkan banyak luka hingga patahnya jari, selain luka tembak yang menyebabkan kematian.
Sedangkan, setelah dilakukan autopsi ulang oleh Tim Forensik, tidak ditemukan luka selain akibat luka tembak. "Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan ditubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak," jelas Zakirudin.
Sedangkan pelaporan atas nama Deolipa, dikarenakan A3H menilai Deolipa telah melakukan penyebaran berita bohong terkait adanya hubungan asmara antara Kuwat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dan diyakini telah melakukan hubungan intim yang terlihat oleh Brigadir J sehingga membuat Kuwat dan Putri berbalik merekayasa keadaan, bahwa Brigadir J yang berbuat pelecehan terhadap Putri. Ungkapan Deolipa ini memang membuat opini publik menjadi semakin liar dan tak terarah.
"Semua pernyataan itu hoaks, karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap pernyataan yang dilontarkan Deolipa, sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia," tegas Zakirudin. Selain tentang Kuwat dan Putri, Deolipa juga dilaporkan atas ungkapannya yang menyebutkan bahwa tersangka Ferdy Sambo adalah seorang psikopat serta memiliki kelainan seksual alias termasuk kaum LGBT, tanpa memberikan bukti yang jelas.
Melengkapi laporannya, Zakirudin menyerahkan beberapa alat bukti kepada tim penyidik. Diantaranya sejumlah tangkapan layar yang memperlihatkan pernyataan Kamarudin dan Deolipa yang disebarkan oleh Media.
Ternyata benar sebuah fakta bahwa Kamarudin Simanjuntak dan Deolipa Yumara menjadi terlapor, setelah dilaporkan oleh Zakirudin, Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax dengan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan keduanya.