KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut.
Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.
Sementara itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Sejarah Koperasi
Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, cikal bakal koperasi di Indonesia berawal pada 1986. Saat itu, konsep koperasi diperkenalkan oleh Patih R Aria Wiria Atmaja. Kala itu, Patih Aria melihat banyak masalah sosial dari para pegawai negeri atau priayi. Mereka terjerat utang karena bunga yang tinggi dari rentenir. Patih Aria lalu mendirikan bank pegawai negeri di Purwokerto. Dia ingin menerapkan pola koperasi kredit ala Jerman agar pegawai negeri tak perlu lagi berurusan dengan rentenir. Konsep ini dikembangkan oleh seorang residen Belanda bernama De Wolffvan Westeroode. Dia mengajukan perubahan Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi
· Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
Baca Juga: Apa Itu Perusahaan Manufaktur? Pengertian, Sistem Kerja, dan Contohnya
· Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
· Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
· Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Tidak hanya untuk anggota, koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:
· Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
· Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.