Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham

Suara Tangsel

Jum'at, 23 September 2022 | 09:09 WIB
Apa Itu Obligasi: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Bedanya dengan Saham
Obligasi (Instagram)

Bagi masyarakat yang melek investasi, tentu sudah sering mendengar apa itu obligasi. Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh entitas pemerintahan atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu.

Arti obligasi sendiri sering disebut sebagai surat pengakuan utang atau surat utang saja. Dalam pengertian obligasi, penerbit surat utang tersebut berarti mengakui telah berhutang pada pembeli obligasi sesuai dengan waktu jatuh tempo yang disepakati.

Sederhanya, penerbit obligasi adalah debitur, sementara pembeli obligasi adalah kreditur atau investor. Pembayaran yang harus dilunasi tersebut yakni utang pokok ditambah dengan bunga. Dalam obligasi, istilah bunga lebih sering disebut sebagai kupon.

Obligasi sendiri merupakan instrumen investasi yang bisa dipilih investor di pasar modal selain efek saham yang diperdagangkan.

Dikutip dari laman OJK, berbeda dengan saham yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya, obligasi sebenarnya merupakan pinjaman yang investor berikan kepada suatu perusahaan atau pemerintah.

Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.

Meski ada tanggal jatuh tempo, bukan berarti obligasi tersebut dipegang hingga jatuh tempo, karena sebenarnya dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder.

Perbedaan saham dan obligasi lainnya adalah pada risiko. Obligasi adalah investasi yang minim resiko, bahkan bisa dibilang tanpa risiko jika arti obligasi diterbitkan oleh pemerintah.

Contoh dan jenis obligasi 

baca juga

Ada beberapa jenis dan contoh obligasi yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar modal. Berikut ini jenis obligasi:

·         Obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD.

·         Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002.

·         Sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.

·         Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

·         Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yuk Investasi Berdasarkan Jenis Investasinya

Yuk Investasi Berdasarkan Jenis Investasinya

Tangsel | Minggu, 18 September 2022 | 04:13 WIB

Harga Naik, Laba Bersih PT Timah Melonjak 301 Persen

Harga Naik, Laba Bersih PT Timah Melonjak 301 Persen

Tantrum | Jum'at, 02 September 2022 | 08:11 WIB

SR017 Terbit, Moduit Ungkap Keuntungan Investasi Sukuk Ritel

SR017 Terbit, Moduit Ungkap Keuntungan Investasi Sukuk Ritel

Bisnis | Senin, 15 Agustus 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Flashback 1998: Norwegia Pernah Tumbangkan Brasil, Bakal Terulang di Piala Dunia 2026?

Flashback 1998: Norwegia Pernah Tumbangkan Brasil, Bakal Terulang di Piala Dunia 2026?

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 04:35 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Ancam Fase Gugur Piala Dunia 2026, Suhu Bisa Tembus 43 C

Gelombang Panas Ekstrem Ancam Fase Gugur Piala Dunia 2026, Suhu Bisa Tembus 43 C

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 04:17 WIB

Kekhawatiran Besar Carlo Ancelotti Jelang Brasil vs Norwegia di Babak 16 Besar

Kekhawatiran Besar Carlo Ancelotti Jelang Brasil vs Norwegia di Babak 16 Besar

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 04:09 WIB

Lionel Messi Jadi Spider-Man? Aksi Terbangnya Bareng Tom Holland Bikin Heboh

Lionel Messi Jadi Spider-Man? Aksi Terbangnya Bareng Tom Holland Bikin Heboh

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:51 WIB

Teror Suporter Meksiko: Pasang Petasan hingga Gelar Konser Dadakan Depan Hotel Ekuador

Teror Suporter Meksiko: Pasang Petasan hingga Gelar Konser Dadakan Depan Hotel Ekuador

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:43 WIB

Viral Aneh di Piala Dunia 2026: Foto Lewat TV dan Unggah di Sosmed Jadi Tren

Viral Aneh di Piala Dunia 2026: Foto Lewat TV dan Unggah di Sosmed Jadi Tren

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:35 WIB

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Erling Haaland Pahlawan! Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Erling Haaland Pahlawan! Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:09 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Skandal FIFA! 50 Anggota Parlemen UE Desak Infantino Diseret ke Meja Hijau

Skandal FIFA! 50 Anggota Parlemen UE Desak Infantino Diseret ke Meja Hijau

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:28 WIB

×