Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.
Lahan dengan bukti kepemilikan SHGB biasanya dikelola oleh developer (pengembang) seperti perumahan atau apartemen, bisa juga pada gedung perkantoran.
Salah satu kekurangan dari SHGB adalah setelah melewati batas waktu yang tertera, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut, hingga seterusnya. Jenis kepemilikan tersebut dipegang sepenuhnya oleh negara.
Namun, perlu diketahui bahwa kepemilikan lahan dengan status SHGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Perubahan status dari SHGB ke SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu lahan.
LANGKAH MENGUBAH SHGB KE SHM
1. Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan
Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Surat ini sebaiknya di proses sebelum mengajukan pengubahan status SHGB menjadi SHM.
Ketika sudah mendapatkan surat tersebut, buat salinannya (fotokopi) beberapa lembar. Kemudian lampirkan fotokopi tersebut bersama surat aslinya dan dokumen-dokumen lain yang telah disiapkan.
2. Menyiapkan Dokumen Pelengkap
Beberapa dokumen perlu disiapkan untuk melengkapi persyaratan, di antaranya SHGB Asli, Salinan/Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Identitas Diri (KTP/KK/Akta Pendirian apabila prosesnya melalui Badan Hukum), Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan ke orang lain, sertakan juga Kartu Identitas yang diberi Kuasa), SPPT PBB, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan (Pemohon harus menyertakan Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang, dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5.000 m2).
BIAYA YANG DIBUTUHKAN
Berikut simulasi biaya yang perlu diperhitungkan untuk mengubah SHGB menjadi SHM,
*Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000.
*BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Besaran BPHTB untuk mengubah SHGB tergantung pada biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)
*Biaya Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Biaya ini dikeluarkan bagi yang melakukan pengurusan dengan bantuan jasa Notaris. Biasanya tarif yang diberikan berbeda-beda. Bisa lebih mahal atau justru lebih murah. Jasa notaris mulai dari Rp2000.000. Bagi yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus sendiri, sebaiknya minta bantuan Notaris PPAT yang sudah berpengalaman. Meskipun harus mengeluarkan biaya tambahan.
*Biaya Pengukuran
Untuk mengubah hak guna bangunan dengan luas lebih dari 600 m2, maka akan dikenakan biaya dengan rumus:
{(Luas Tanah/500) x 120.000} + 100.000
*Biaya Konstatering Report
Biaya ini berlaku untuk mengubah SHGB yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 m2. Berikut rumusnya:
{(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2