Bukti Kepemilikan Aset Masih Berupa SHGB? Berikut Langkah dan Perhitungan Biaya Menaikkan Ke SHM

Suara Tangsel

Jum'at, 23 September 2022 | 23:14 WIB
Bukti Kepemilikan Aset Masih Berupa SHGB? Berikut Langkah dan Perhitungan Biaya Menaikkan Ke SHM
Ilustrasi HGB (Hukum Online)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan salah satu bukti kepemilikan lahan yang dimiliki seseorang untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu.

Lahan dengan bukti kepemilikan SHGB biasanya dikelola oleh developer (pengembang) seperti perumahan atau apartemen, bisa juga pada gedung perkantoran.

Salah satu kekurangan dari SHGB adalah setelah melewati batas waktu yang tertera, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut, hingga seterusnya. Jenis kepemilikan tersebut dipegang sepenuhnya oleh negara.

Namun, perlu diketahui bahwa kepemilikan lahan dengan status SHGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Perubahan status dari SHGB ke SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan atas suatu lahan.

LANGKAH MENGUBAH SHGB KE SHM

1. Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan

Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Surat ini sebaiknya di proses sebelum mengajukan pengubahan status SHGB menjadi SHM.

Ketika sudah mendapatkan surat tersebut, buat salinannya (fotokopi) beberapa lembar. Kemudian lampirkan fotokopi tersebut bersama surat aslinya dan dokumen-dokumen  lain yang telah disiapkan.

2. Menyiapkan Dokumen Pelengkap

baca juga

Beberapa dokumen perlu disiapkan untuk melengkapi persyaratan, di antaranya SHGB Asli, Salinan/Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Identitas Diri (KTP/KK/Akta Pendirian apabila prosesnya melalui Badan Hukum), Surat Kuasa (jika pengurusan dikuasakan ke orang lain, sertakan juga Kartu Identitas yang diberi Kuasa), SPPT PBB, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan (Pemohon harus menyertakan Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang, dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5.000 m2).

BIAYA YANG DIBUTUHKAN

Berikut simulasi biaya yang perlu diperhitungkan untuk mengubah SHGB menjadi SHM,

*Biaya Pendaftaran

Biaya pendaftaran SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000.

*BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Besaran BPHTB untuk mengubah SHGB tergantung pada biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah.

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)

*Biaya Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Biaya ini dikeluarkan bagi yang melakukan pengurusan dengan bantuan jasa Notaris. Biasanya tarif yang diberikan berbeda-beda. Bisa lebih mahal atau justru lebih murah. Jasa notaris mulai dari Rp2000.000. Bagi yang tidak punya banyak waktu untuk mengurus sendiri, sebaiknya minta bantuan Notaris PPAT yang sudah berpengalaman. Meskipun harus mengeluarkan biaya tambahan.

*Biaya Pengukuran

Untuk mengubah hak guna bangunan dengan luas lebih dari 600 m2, maka akan dikenakan biaya dengan rumus:

{(Luas Tanah/500) x 120.000} + 100.000

*Biaya Konstatering Report

Biaya ini berlaku untuk mengubah SHGB yang memiliki tanah dengan luas lebih dari 600 m2. Berikut rumusnya:

{(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel Ciduk Dua Pelaku Pembuat SHM Palsu

Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel Ciduk Dua Pelaku Pembuat SHM Palsu

Jogja | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:41 WIB

Cara Hitung Biaya Balik Nama SHM atau Surat Tanah

Cara Hitung Biaya Balik Nama SHM atau Surat Tanah

Jabar | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:22 WIB

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan

Bisnis | Rabu, 15 Desember 2021 | 13:59 WIB

Terkini

MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta

MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta

Jakarta | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:46 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!

Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:42 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Rudi Garcia Puji Peran Pemain Senior Usai Belgia Tekuk Selandia Baru 5-1

Rudi Garcia Puji Peran Pemain Senior Usai Belgia Tekuk Selandia Baru 5-1

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:38 WIB

Wajah Kusam dan Bruntusan? Coba 4 Exfoliating Face Wash Murah Cuma Rp30 Ribuan!

Wajah Kusam dan Bruntusan? Coba 4 Exfoliating Face Wash Murah Cuma Rp30 Ribuan!

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:35 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Kecewa Indonesia Tak ke Piala Dunia 2026, Van der Sar Kagum Suporter MU Cilik Tanah Air

Kecewa Indonesia Tak ke Piala Dunia 2026, Van der Sar Kagum Suporter MU Cilik Tanah Air

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:30 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

Paradoks Kekerasan dan Agama dalam Film In the Hand of Dante

Paradoks Kekerasan dan Agama dalam Film In the Hand of Dante

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:20 WIB

×