WNI Yang Ngamuk di Turkish Airlines Rute Istanbul Terancam Pidana Maksimal Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta.

Suara Tangsel

Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:49 WIB
WNI Yang Ngamuk di Turkish Airlines Rute Istanbul Terancam Pidana Maksimal Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta.
WNI Yang Ngamuk di Turkish Airlines Rute Istanbul Terancam Pidana Maksimal Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II sedang mendalami peristiwa WNI diduga mabuk yang terjadi di pesawat Turkish Airlines, pada Selasa (11/10/2022).

"Ditjen Hubud sedang meminta keterangan dari maskapai, awak kabin dan penumpang terkait dan pihak-pihak lainnya untuk prosedur penanganan unruly pax sebagai bahan pertimbangan guna proses tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu dalam keterangannya, pada Kamis (13/10/2022).

Akibat kejadian tersebut, pilot Turkish Airlines melakukan pendaratan darurat di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan.

Kemudian, awak kabin yang mengalami luka sudah mendapatkan pengobatan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu tersebut.

Selain itu, penumpang WNI yang diduga mabuk dan mengamuk telah diamankan dan diturunkan paksa oleh pihak pengamanan.

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial video seorang penumpang WNI di pesawat Turkish Airlines yang mengamuk di saat penerbangan. WNI yang diduga mabuk itu menganiaya pramugara sehingga akhirnya membuat pesawat harus mendarat darurat.

Pesawat Turkish Airlines rute penerbangan Istanbul-Jakarta seharusnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 18.05 WIB. Namun karena peristiwa seorang penumpang, pesawat terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Pelaku yang mengamuk dan menganiaya pramugara itu diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terpopuler: Ternyata Alasan Lesti Kejora Bucin ke Rizky Billar Karena Hal Ini, Dewi Perssik Geram Dihujat Fans Leslar

Terpopuler: Ternyata Alasan Lesti Kejora Bucin ke Rizky Billar Karena Hal Ini, Dewi Perssik Geram Dihujat Fans Leslar

Banten | Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:33 WIB

Viral Warganet Lapor ke KAI Kereta Api di Malang Jalan Mundur, Kok Bisa Ya?

Viral Warganet Lapor ke KAI Kereta Api di Malang Jalan Mundur, Kok Bisa Ya?

Lifestyle | Rabu, 19 Oktober 2022 | 06:15 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar Dikabarkan Kembali Hidup Bersama, Warganet: Segitu Bucinnya

Lesti Kejora dan Rizky Billar Dikabarkan Kembali Hidup Bersama, Warganet: Segitu Bucinnya

Kaltim | Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×