tangsel

WNI Yang Ngamuk di Turkish Airlines Rute Istanbul Terancam Pidana Maksimal Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta.

Suara Tangsel Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:49 WIB
WNI Yang Ngamuk di Turkish Airlines Rute Istanbul Terancam Pidana Maksimal Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta.
WNI Yang Ngamuk di Turkish Airlines Rute Istanbul Terancam Pidana Maksimal Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II sedang mendalami peristiwa WNI diduga mabuk yang terjadi di pesawat Turkish Airlines, pada Selasa (11/10/2022).

"Ditjen Hubud sedang meminta keterangan dari maskapai, awak kabin dan penumpang terkait dan pihak-pihak lainnya untuk prosedur penanganan unruly pax sebagai bahan pertimbangan guna proses tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu dalam keterangannya, pada Kamis (13/10/2022).

Akibat kejadian tersebut, pilot Turkish Airlines melakukan pendaratan darurat di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan.

Kemudian, awak kabin yang mengalami luka sudah mendapatkan pengobatan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu tersebut.

Selain itu, penumpang WNI yang diduga mabuk dan mengamuk telah diamankan dan diturunkan paksa oleh pihak pengamanan.

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial video seorang penumpang WNI di pesawat Turkish Airlines yang mengamuk di saat penerbangan. WNI yang diduga mabuk itu menganiaya pramugara sehingga akhirnya membuat pesawat harus mendarat darurat.

Pesawat Turkish Airlines rute penerbangan Istanbul-Jakarta seharusnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 18.05 WIB. Namun karena peristiwa seorang penumpang, pesawat terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Pelaku yang mengamuk dan menganiaya pramugara itu diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga: 5 Orang Terkaya Yang Ada di Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI