WNI Yang Ngamuk di Turkish Airlines Rute Istanbul Terancam Pidana Maksimal Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta.

Suara Tangsel

Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:49 WIB
WNI Yang Ngamuk di Turkish Airlines Rute Istanbul Terancam Pidana Maksimal Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta.
WNI Yang Ngamuk di Turkish Airlines Rute Istanbul Terancam Pidana Maksimal Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II sedang mendalami peristiwa WNI diduga mabuk yang terjadi di pesawat Turkish Airlines, pada Selasa (11/10/2022).

"Ditjen Hubud sedang meminta keterangan dari maskapai, awak kabin dan penumpang terkait dan pihak-pihak lainnya untuk prosedur penanganan unruly pax sebagai bahan pertimbangan guna proses tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu dalam keterangannya, pada Kamis (13/10/2022).

Akibat kejadian tersebut, pilot Turkish Airlines melakukan pendaratan darurat di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan.

Kemudian, awak kabin yang mengalami luka sudah mendapatkan pengobatan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu tersebut.

Selain itu, penumpang WNI yang diduga mabuk dan mengamuk telah diamankan dan diturunkan paksa oleh pihak pengamanan.

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial video seorang penumpang WNI di pesawat Turkish Airlines yang mengamuk di saat penerbangan. WNI yang diduga mabuk itu menganiaya pramugara sehingga akhirnya membuat pesawat harus mendarat darurat.

Pesawat Turkish Airlines rute penerbangan Istanbul-Jakarta seharusnya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 18.05 WIB. Namun karena peristiwa seorang penumpang, pesawat terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Pelaku yang mengamuk dan menganiaya pramugara itu diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terpopuler: Ternyata Alasan Lesti Kejora Bucin ke Rizky Billar Karena Hal Ini, Dewi Perssik Geram Dihujat Fans Leslar

Terpopuler: Ternyata Alasan Lesti Kejora Bucin ke Rizky Billar Karena Hal Ini, Dewi Perssik Geram Dihujat Fans Leslar

Banten | Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:33 WIB

Viral Warganet Lapor ke KAI Kereta Api di Malang Jalan Mundur, Kok Bisa Ya?

Viral Warganet Lapor ke KAI Kereta Api di Malang Jalan Mundur, Kok Bisa Ya?

Lifestyle | Rabu, 19 Oktober 2022 | 06:15 WIB

Lesti Kejora dan Rizky Billar Dikabarkan Kembali Hidup Bersama, Warganet: Segitu Bucinnya

Lesti Kejora dan Rizky Billar Dikabarkan Kembali Hidup Bersama, Warganet: Segitu Bucinnya

Kaltim | Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:55 WIB

HP Perkenalkan AI PC dan HP IQ, Siap Ubah Masa Depan Dunia Kerja

HP Perkenalkan AI PC dan HP IQ, Siap Ubah Masa Depan Dunia Kerja

Tekno | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:54 WIB

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Bitch x Rich Lanjut Season 3, Incar Miyeon (G)I-DLE sebagai Pemeran Utama

Bitch x Rich Lanjut Season 3, Incar Miyeon (G)I-DLE sebagai Pemeran Utama

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:48 WIB

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:47 WIB

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:46 WIB

Sesi Sambutan di Acara Resmi, Warisan Feodal yang Dianggap Normal

Sesi Sambutan di Acara Resmi, Warisan Feodal yang Dianggap Normal

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:45 WIB

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB