Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri

Suara Tangsel | Suara.com

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:57 WIB
Terungkap Alasan Nikita Mirzani Ditahan! Bukan Hanya Terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Namun Ada Pasal Lain Yang Lebih Ngeri
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. ((Dok. Kejaksaan Negeri Serang))

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang pada Rabu (25/10/2022) kemarin, memang menimbulkan kehebohan baru pasca meredupnya berita kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris sempat angkat bicara melalui unggahan video di akun instagram pribadinya terkait ditahannya Nikita Mirzani. Hotman Paris mempertanyakan, pasal apa yang menjerat Nikita Mirzani sehingga sampai ditahan.

Hotman Paris pun meminta Kejaksaan untuk menjelaskan, dikarenakan jika hanya dikenakan pas 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), maka seharusnya Nikita Mirzani tidak ditahan.

Hal yang mendasari pertanyaan Hotman Paris, karena di dalam KUHP sudah tertuang bahwa seseorang dapat ditahan jika terjerat pasal yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun ternyata, bukan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang membuat Nikita Mirzani sampai dijebloskan secara paksa ke sel tahanan. Ada pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih tinggi, bahkan tertinggi di dalam UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani sehingga janda kontroversial tersebut kini harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani di Kejari Serang [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Nikita Mirzani di Kejari Serang (sumber: SuaraSulsel.id/ANTARA)

Terkait berita yang beredar bahwa ditangkapnya Nikita Mirzani disebabkan menjelekkan Dito Mahendra di media sosial sehingga dianggap mencemarkan nama baik, dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Ternyata, dalam berkas perkara laporan ke Polres Serang Kota yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat pula menggunakan Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE, yakni pasal yang digunakan apabila tindak pencemaran nama baik yang dilakukan mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Pasal 51 ayat 2 UU ITE tersebut merupakan pasal yang memiliki ancaman hukuman paling tinggi di dalam UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12miliar.

Dengan pasal tersebut yang menjerat dan ancaman hukuman yang di atas 5 tahun, sebab itu Kejari Serang pun menahan Nikita Mirzani usai pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) pada Selasa (25/10/2022).

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP.

Pasal 311 ayat 1 KUHP sendiri merupakan pasal penistaan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani terjerat hukum atas laporan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda, pada 22 Mei 2022 karena diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media sosial.

Salah satu ujaran Nikita Mirzani yang ramai beredar di akun-akun gosip, Nikita Mirzani menyebut bahwa Dito Mahendra memiliki nama yang buruk dan sudah melakukan banyak penipuan.

“Dito Mahendra kalian (cari di) Google aja namanya. Namanya udah jelek. Di Google aja namanya udah jelek. Dia itu banyak banget nipu orang,” kata Nikita Mirzani, dikutip dari denpasar.suara.com.

Nikita Mirzani juga mengatakan bahwa hasil uang dari menipu tersebut, Dito Mahendra gunakan untuk membeli barang mewah Nindy Ayunda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

Nikita Mirzani Ditahan, Dewi Perssik Komentar Pedas: Pelajaran Buat Jengger!

| Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:59 WIB

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

| Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'

Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:20 WIB

Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue

Nikita Mirzani Senggol Deddy Corbuzier. Tanggapan Deddy: Kapan Pulang Ke Jakarta? Sini Ribut Sama Gue

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:01 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi

Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi

Jabar | Rabu, 01 April 2026 | 23:51 WIB

ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?

ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?

Sumsel | Rabu, 01 April 2026 | 23:28 WIB

Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?

Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?

Sumsel | Rabu, 01 April 2026 | 23:10 WIB

Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer

Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Kemang Bogor Cetak Rp620 Juta Uang Palsu Pakai Printer

Bogor | Rabu, 01 April 2026 | 22:59 WIB

Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas

Identitas Terlacak! Polisi Segera Tangkap Pembunuh Pria yang Terkubur 3 Meter di Cikeas

Bogor | Rabu, 01 April 2026 | 22:47 WIB

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:45 WIB

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 22:39 WIB

Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal

Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal

Lampung | Rabu, 01 April 2026 | 22:33 WIB

Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka

Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka

Sumsel | Rabu, 01 April 2026 | 22:33 WIB