Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Suara Tangsel

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB
Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat
Hotman Paris. [Instagram hotmanparisofficial] (Instagram hotmanparisofficial)

Rabu (25/10/2022) kemarin, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Rutan Serang, Banten. Dirinya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media internet dan dijerat pasal dalam Undang-undang ITE, dengan pelapor adalah Pengusaha Dito Mahendra.

Penahanan Nikita Mirzani mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang memberi dukungan, ada yang melakukan perayaan, ada pula yang mengeluarkan hujatan. Memang, Nikita Mirzani memiliki banyak musuh, juga warganet yang tidak menyukai mulut Nikita Mirzani yang dinilai sering berkata baik.

Namun, reaksi Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, menjadi perhatian publik. Hotman Paris membuat unggahan dalam instagram pribadinya, mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani yang menurutnya tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Nikita Mirzani diketahui terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Hotman Paris kemudian mengingatkan, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk seseorang dapat dilakukan penahanan adalah yang terjerat pasal pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. ((Dok. Kejaksaan Negeri Serang))
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. ((Dok. Kejaksaan Negeri Serang)) (sumber:)

"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," kata Hotman Paris, dalam rekaman video yang di unggah di Instagram pribadinya, Kamis (27/10/2022).

Sehingga, Hotman Paris ingin mengkonfirmasi, dan meminta kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, dengan ditahannya Nikita Mirzani, apakah ada pasal lain yang menyertai Pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut, sampai dirinya dianggap terpenuhi syarat untuk ditahan.

"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik. Karena banyak orang yang tanya ke hotman," tanya Hotman Paris.

"Saya tidak menuduh, hanya bertanya. Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," jelasnya.

baca juga

Penahanan atas Nikita Mirzani memang menghebohkan publik. Terlebih, tersiar video ketika Nikita Mirzani hendak ditahan, dirinya berteriak-teriak menolak untuk dilakukan penahanan di Kejari Serang, karena tidak merasa pantas untuk ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Tangsel | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'

Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'

Tangsel | Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:20 WIB

Belajar Dari Kasus KDRT Lesti Kejora, Dewi Perssik: Pesan Buat Perempuan, Harus Belajar Bela Diri

Belajar Dari Kasus KDRT Lesti Kejora, Dewi Perssik: Pesan Buat Perempuan, Harus Belajar Bela Diri

Tangsel | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:22 WIB

Terkini

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:45 WIB

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32 WIB

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:25 WIB

Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?

Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:15 WIB

Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:15 WIB

Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?

Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:02 WIB

Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability

Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:50 WIB

Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?

Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?

Kalbar | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:33 WIB

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:22 WIB

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB