Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat

Suara Tangsel

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB
Anggap Penahanan Nikita Mirzani Rancu, Hotman Paris Desak Kejaksaan Jelaskan Pasal yang Menjerat
Hotman Paris. [Instagram hotmanparisofficial] (Instagram hotmanparisofficial)

Rabu (25/10/2022) kemarin, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Rutan Serang, Banten. Dirinya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media internet dan dijerat pasal dalam Undang-undang ITE, dengan pelapor adalah Pengusaha Dito Mahendra.

Penahanan Nikita Mirzani mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang memberi dukungan, ada yang melakukan perayaan, ada pula yang mengeluarkan hujatan. Memang, Nikita Mirzani memiliki banyak musuh, juga warganet yang tidak menyukai mulut Nikita Mirzani yang dinilai sering berkata baik.

Namun, reaksi Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, menjadi perhatian publik. Hotman Paris membuat unggahan dalam instagram pribadinya, mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani yang menurutnya tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Nikita Mirzani diketahui terjerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Hotman Paris kemudian mengingatkan, bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), untuk seseorang dapat dilakukan penahanan adalah yang terjerat pasal pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. ((Dok. Kejaksaan Negeri Serang))
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. ((Dok. Kejaksaan Negeri Serang)) (sumber:)

"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITTE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," kata Hotman Paris, dalam rekaman video yang di unggah di Instagram pribadinya, Kamis (27/10/2022).

Sehingga, Hotman Paris ingin mengkonfirmasi, dan meminta kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, dengan ditahannya Nikita Mirzani, apakah ada pasal lain yang menyertai Pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut, sampai dirinya dianggap terpenuhi syarat untuk ditahan.

"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik. Karena banyak orang yang tanya ke hotman," tanya Hotman Paris.

"Saya tidak menuduh, hanya bertanya. Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan? Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," jelasnya.

baca juga

Penahanan atas Nikita Mirzani memang menghebohkan publik. Terlebih, tersiar video ketika Nikita Mirzani hendak ditahan, dirinya berteriak-teriak menolak untuk dilakukan penahanan di Kejari Serang, karena tidak merasa pantas untuk ditahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Nikita Mirzani Sindir Lesti Kejora, Plesetkan Lirik 'Cukup Satu Kali, Aku Digebuk', Warganet: Aku Padamu Detik Ini, Nyai

Tangsel | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:54 WIB

Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'

Najwa Shihab Akhirnya Tanggapi Celotehan Nikita Mirzani dengan Elegan, 'Isu Publik Jangan Dikerdilkan dengan Drama Personal'

Tangsel | Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:20 WIB

Belajar Dari Kasus KDRT Lesti Kejora, Dewi Perssik: Pesan Buat Perempuan, Harus Belajar Bela Diri

Belajar Dari Kasus KDRT Lesti Kejora, Dewi Perssik: Pesan Buat Perempuan, Harus Belajar Bela Diri

Tangsel | Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:22 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×