TANTRUM - Tagar #BlokirKominfo menjadi tren pembicaraan di lini masa platform media sosial, setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melakukan pemblokiran seperti Steam dan PayPal dan lainnya demi menegakkan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan normalisasi sementara ke sejumlah situs yang memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, salah satunya adalah layanan PayPal.
"Setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan. Kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan, kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," tutur Johnny.
Jhony mengajak warganet, bersama-sama dengan masyarakat, para pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di Indonesia.
"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," kata Johnny.
Johnny menegaskan, penegakan aturan PSE merupakan wujud keberpihakan dan konsistensi Indonesia sebagai negara hukum dalam melaksanakan penegakan hukum dan aturan.
Saat disinggung mengenai situs judi online, politikus partai NasDem ini menegaskan, tidak ada ruang bagi judi online untuk beroperasi di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang.
"Jadi, tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online. Kominfo bekerja untuk membersihkan, termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi, secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya, di dalam ruang digital," ungkapnya.
Baca Juga: J-Hope BTS Cetak Sejarah