TANTRUM - Sejumlah warganet membanjiri jagat maya, Senin, 1 Agustus 2022 usai pemerintah sempat memblokir layanan rekening virtual, Paypal yang kemudian dibuka kembali selama 5 hari.
Judi online menjadi sorotan karena tidak diblokir lewat aturan PSE Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya mendapat kecaman warganet lantaran lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejumlah situs dan game yang biasa diakses seperti Dota, Yahoo, dan PayPal diblokir.
Kemenkominfo menerapkan peraturan soal PSE dengan payung hukum Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat.
Diberitakan CNN Indonesia, ada enam kategori menurut Kominfo yang termasuk PSE dan wajib mendaftar hingga Rabu (20/7) lalu.
Namun hingga tenggat tersebut, beberapa PSE besar semisal Yahoo, LinkedIn, Dota, Counter Strike dll belum juga mendaftar. Kominfo lalu memberi waktu lagi hingga lima hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar.
Walhasil pemerintah memblokir sejumlah aplikasi dengan traffic tinggi itu pada Sabtu (30/7) dini hari.
Namun pemblokiran itu menuai protest hingga trending di jagat maya, seperti akun @tehtarik_mantap.
"Yang berbau judi online dan pornografi tidak disentuh sama sekali. Saya tidak mengerti cara berpikir kominfo. Mereka hanya berpikir yang menguntungkan tanpa peduli dengan masa depan generasi muda," ujarnya, Minggu (31/7) malam.
Baca Juga: Menko PMK Buka Suara Soal Penimbunan Bansos Presiden di Depok
Yang berbau judi online dan pornografi tidak disentuh sama sekali
Saya tidak mengerti cara berpikir kominfo
Mereka hanya berpikir yang menguntungkan tanpa peduli dengan masa depan generasi muda
semprul banget....!#BlokirGakPakeMikir#BlokirGakPakeMikir pic.twitter.com/EIRKFJLmu9
— De,Volt (@Tehtarik_mantap) July 31, 2022
Adapula warganet yang merespons komentarDirektur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan yang mengklaim tak ada aplikasi judi yang terdaftar Kominfo.