TANTRUM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri mengaku, pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan , sehingga muncul dugaan hal-hal yang ditutup dan direkaysa.
"Dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, timsus melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa, sehingga proses penanganan jadi lambat dan tindakan tidak profesional,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awalnya, tim khusus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Bridadir J.
"Dilakukan saudara E, atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," ungkapnya.
Baca Juga: Bharada E Tulis Sendiri Kronologi Penembakan Brigadir J