TANTRUM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2022.
Kapolri mengaku, pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan , sehingga muncul dugaan hal-hal yang ditutup dan direkaysa.
"Dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, timsus melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, rekayasa, sehingga proses penanganan jadi lambat dan tindakan tidak profesional,”
Ia menegaskan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awalnya, tim khusus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Bridadir J.
"Dilakukan saudara E, atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," ungkapnya.
Ia memaparkan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS menembakan penembakan ke dinding dengan senjata saudara J, agar seolah-olah telah terjadi tembak menembak.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus menetapkan saudara FS tersangka, saya ulangi timsus tetapkan saudara FS tersangka," katanya.