Medsos Polri Kutip Pernyataan Ahli Soal Gas Air Mata Tak Mematikan, Tuai Ledakan Kritik Netizen

Tantrum | Suara.com

Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:11 WIB
Medsos Polri Kutip Pernyataan Ahli Soal Gas Air Mata Tak Mematikan, Tuai Ledakan Kritik Netizen
Mabes Polri sebut gas air mata tak mematikan ((bidik layar Instagram))

“Hal ini disebabkan atas kelalaian Polisi dan Militer dalam mengendalikan massa yang terus terjadi berulang kali,” demikian surat terbuka Kontras dan Omega Research Foundation, 10 Oktober 2022.

Disebutkan bahwa tindakan aparat telah menyalahi Section 2 UN Human Rights Guidance on Less-Lethal Weapons in Law Enforcement seperti prinsip necessity, proportionality, legality, dan precaution serta Pasal 19 huruf (b) FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Meskipun kedua peraturan tersebut hanya menjadi panduan, seharusnya pemerintah bisa memasukan poin tersebut dalam regulasi nasional.

Selain itu, Kontras dan Omega Research Foundation menyatakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan militer telah menyalahi Pasal 170 dan 351 KUHP.  Lalu, telah dilanggar pula beberapa peraturan Perkapolri seperti Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

Kontras dan Omega Research Foundation menyatakan, pemerintah telah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tragedi Kanjuruhan, namun tim tersebut juga diisi dari unsur kepolisian dan militer yang dikhawatirkan akan mengganggu independensi kerja tim. Telah ditetapkan pula 6 tersangka hingga saat ini, namun penetapan tersebut belum menarik petinggi yang memiliki kekuasaan tinggi dalam tragedi ini.

Maka dari itu, Kontras dan Omega Research Foundation mendesak FIFA untuk:

1.       Merekomendasikan semua asosiasi afiliasi FIFA untuk memasukkan Pasal 19 (b) Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion FIFA ke dalam peraturan nasional untuk melarang membawa dan menggunakan senjata api dan ‘gas pengendali massa’ di semua pertandingan sepak bola.

2.       Mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat untuk memberikan pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga korban.

3.       Mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk tim pencari fakta yang sepenuhnya independen.

4.       Tinjau langkah-langkah yang diambil PSSI untuk mengatasi masalah keselamatan dan keamanan dan memastikan langkah-langkah tersebut memadai untuk mencegah tragedi seperti itu tidak terjadi lagi.

Pastikan FIFA mengambil tindakan disipliner atau hukuman yang berlaku terhadap PSSI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri PUPR Bakal Audit Seluruh Stadion Yang Digunakan Klub Liga Indonesia

Menteri PUPR Bakal Audit Seluruh Stadion Yang Digunakan Klub Liga Indonesia

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 06:37 WIB

Jujur Itu Hebat! Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa 2021 di Kanjuruhan Malang, Adakah Pengakuan Lainnya?

Jujur Itu Hebat! Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa 2021 di Kanjuruhan Malang, Adakah Pengakuan Lainnya?

| Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:03 WIB

Terkini

Tindak Lanjut Aksi 21 April: 6 Fraksi DPRD Kaltim Setuju Hak Angket, Golkar Absen

Tindak Lanjut Aksi 21 April: 6 Fraksi DPRD Kaltim Setuju Hak Angket, Golkar Absen

Kaltim | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:05 WIB

Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol

Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:05 WIB

Ramalan 6 Shio Paling Hoki Hari Ini 5 Mei 2026, Keberuntungan di Depan Mata!

Ramalan 6 Shio Paling Hoki Hari Ini 5 Mei 2026, Keberuntungan di Depan Mata!

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:05 WIB

PSSI Izinkan Persija Jakarta vs Persib Bandung Digelar di SUGBK pada 10 Mei 2026

PSSI Izinkan Persija Jakarta vs Persib Bandung Digelar di SUGBK pada 10 Mei 2026

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:03 WIB

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB

Potret Sunyi Perempuan Pantura di Balik Secangkir Kopi Pangku

Potret Sunyi Perempuan Pantura di Balik Secangkir Kopi Pangku

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:00 WIB

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:59 WIB

Kurniawan Dwi Yulianto Ungkap Kesiapan Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan China

Kurniawan Dwi Yulianto Ungkap Kesiapan Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan China

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:58 WIB

Siap Rilis 7 Mei, Ini Keunggulan realme C100: Baterai Jumbo dan Layar Rain Touch

Siap Rilis 7 Mei, Ini Keunggulan realme C100: Baterai Jumbo dan Layar Rain Touch

Tekno | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:57 WIB

Harga Minyak Melonjak 6 Persen Usai Iran Serang UEA, Selat Hormuz Makin Panas!

Harga Minyak Melonjak 6 Persen Usai Iran Serang UEA, Selat Hormuz Makin Panas!

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:54 WIB