Medsos Polri Kutip Pernyataan Ahli Soal Gas Air Mata Tak Mematikan, Tuai Ledakan Kritik Netizen

Tantrum

Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:11 WIB
Medsos Polri Kutip Pernyataan Ahli Soal Gas Air Mata Tak Mematikan, Tuai Ledakan Kritik Netizen
Mabes Polri sebut gas air mata tak mematikan ((bidik layar Instagram))

“Hal ini disebabkan atas kelalaian Polisi dan Militer dalam mengendalikan massa yang terus terjadi berulang kali,” demikian surat terbuka Kontras dan Omega Research Foundation, 10 Oktober 2022.

Disebutkan bahwa tindakan aparat telah menyalahi Section 2 UN Human Rights Guidance on Less-Lethal Weapons in Law Enforcement seperti prinsip necessity, proportionality, legality, dan precaution serta Pasal 19 huruf (b) FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Meskipun kedua peraturan tersebut hanya menjadi panduan, seharusnya pemerintah bisa memasukan poin tersebut dalam regulasi nasional.

Selain itu, Kontras dan Omega Research Foundation menyatakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan militer telah menyalahi Pasal 170 dan 351 KUHP.  Lalu, telah dilanggar pula beberapa peraturan Perkapolri seperti Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

Kontras dan Omega Research Foundation menyatakan, pemerintah telah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tragedi Kanjuruhan, namun tim tersebut juga diisi dari unsur kepolisian dan militer yang dikhawatirkan akan mengganggu independensi kerja tim. Telah ditetapkan pula 6 tersangka hingga saat ini, namun penetapan tersebut belum menarik petinggi yang memiliki kekuasaan tinggi dalam tragedi ini.

Maka dari itu, Kontras dan Omega Research Foundation mendesak FIFA untuk:

1.       Merekomendasikan semua asosiasi afiliasi FIFA untuk memasukkan Pasal 19 (b) Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion FIFA ke dalam peraturan nasional untuk melarang membawa dan menggunakan senjata api dan ‘gas pengendali massa’ di semua pertandingan sepak bola.

2.       Mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat untuk memberikan pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga korban.

3.       Mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk tim pencari fakta yang sepenuhnya independen.

4.       Tinjau langkah-langkah yang diambil PSSI untuk mengatasi masalah keselamatan dan keamanan dan memastikan langkah-langkah tersebut memadai untuk mencegah tragedi seperti itu tidak terjadi lagi.

baca juga

Pastikan FIFA mengambil tindakan disipliner atau hukuman yang berlaku terhadap PSSI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri PUPR Bakal Audit Seluruh Stadion Yang Digunakan Klub Liga Indonesia

Menteri PUPR Bakal Audit Seluruh Stadion Yang Digunakan Klub Liga Indonesia

Tantrum | Rabu, 12 Oktober 2022 | 06:37 WIB

Jujur Itu Hebat! Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa 2021 di Kanjuruhan Malang, Adakah Pengakuan Lainnya?

Jujur Itu Hebat! Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa 2021 di Kanjuruhan Malang, Adakah Pengakuan Lainnya?

Tantrum | Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:03 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×