Perppu Cipta Kerja Timbulkan Semakin Banyak Pertanyaan Investor dan Publik

Tantrum Suara.Com
Selasa, 03 Januari 2023 | 17:36 WIB
Perppu Cipta Kerja Timbulkan Semakin Banyak Pertanyaan Investor dan Publik
jokowi heru di tanah abang (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat PresidenTindakan)

TANTRUM - Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta meminta Pemerintah untuk mengevaluasi penerapan UU Cipta Kerja selama ini sebelum Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu nomor 22 tahun 2022 pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kita juga perlu memastikan apakah perubahan-perubahan dan kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya sudah efektif atau masih perlu perbaikan, misalnya saja kita perlu mengevaluasi OSS dan meneruskan berbagai upaya yang mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing business,” katanya.

Krisna menuturkan, membuat Indonesia menarik bagi investor membutuhkan upaya terstruktur dan konsisten. Jika ingin dikaitkan dengan keberadaan UU Cipta Kerja sebagai omnibus dalam memajukan perekonomian Indonesia, maka membangun iklim investasi yang kondusif dan mampu menarik minat investor perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang dan melibatkan partisipasi publik secara organik dengan membangun dan menjaga regulasi yang transparan dan akuntabel.

Ia khawatir penerbitan Perppu justru malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan. Alih-alih menciptakan kepastian hukum bagi investor, Perppu tersebut dinilainya berpotensi menimbulkan semakin banyak pertanyaan dan ketidakpastian, terutama menjelang pergantian pemerintahan di 2024.

“Apakah ada perubahan substansial di Perppu tersebut dibanding UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kontroversi?," katanya.

Ia meminta Pemerintah untuk menerima masukan publik dalam merumuskan poin-poin dalam Perppu, mengingat Indonesia kini juga memerlukan investasi padat karya untuk menggerakkan perekonomian.

Regulasi yang diciptakan secara instan, disebutnya, berpotensi tidak menyelesaikan masalah dan malah menimbulkan ketidakpastian dalam hukum. Belum lagi persoalan sosialisasi yang tidak bisa dilakukan secara instan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan belum meratanya konektivitas internet antar wilayah.

"Hal ini dapat menimbulkan kesenjangan dalam pemahaman dan pelaksanaan di lapangan. Konsistensi regulasi dan kestabilan iklim sosial politik diperlukan untuk menunjang pertumbuhan iklim investasi di Indonesia kedepannya, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia, khususnya dengan status UU Cipta Kerja saat ini,” tegasnya.

Baca Juga: Baby Margaretha Nyesal Cuekin Suami Sakit Hingga Meninggal Dunia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI