tantrum

'Halo Bapaknya Mirna', Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Vonis Hukuman Jessica Wongso

Tantrum Suara.Com
Minggu, 08 Oktober 2023 | 12:08 WIB
'Halo Bapaknya Mirna', Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Vonis Hukuman Jessica Wongso
Hotman Paris di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023). (Suara.com/ Tiara Rosana)

Hotman Paris Hutapea aktif buka suara terkait kasus Kopi Sianida dengan terpidana Jessica Wongso. Kekinian, Hotman Paris membahas kejanggalan vonis hukuman Jessica Wongso sambil menyenggol ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh Hotman Paris lewat unggahan Instagram. Di mana pengacara kondang itu menyinggung soal Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang dilanggar dalam kasus Kopi Sianida.

"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Hotman Paris, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Adapun dalam Pasal 183 disebutkan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

"Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah. Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir," jelas Hotman Paris.

Selanjutnya, Hotman menyoroti aksi Jessica Wongso menaruh papper bag di atas meja. Menurut Hotman, menaruh papper bag di atas meja tidak bisa menjadi bukti Jessica menyembunyikan sianida agar tidak kelihatan saat dimasukkan ke dalam gelas.

"Karena semua orang berbeda-beda. Salah satu contoh yang paranoid adalah Hotman Paris yang kalau tidak ada orang selalu menyimpan barang balanjaan di atas meja takut dicuri orang lain," katanya.

Atas dasar itu, Hotman Paris menyimpulkan bahwa putusan terhadap Jessica Wongso melanggar Undang-undang karena tidak berdasarkan satu pun alat bukti yang sah.

"Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut," kata Hotman. "Halo bapaknya Mirna. Kepada masyarakat Indonesia supaya suratin Presiden Jokowi supaya segera diberikan Grasi."

Baca Juga: Bulutangkis Gagal Total di Asian Games, PBSI Panen Hujatan

Sementara itu, kasus Kopi Sianida belakangan memang ramai dibahas lagi seiring dirilisnya dokumenter Netflix yang berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso". Film tersebut viral sejak penayangan perdana hingga membuat publik berspekulasi tentang kasus Jessica Wongso. (Bella)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI