Sosok Melly Goeslaw tetibe menjadi perhatian publik gegara isu selingkuh dengan oknum polisi yang dibongkar oleh sang istri. Disebutkan isu perselingkuhan tersebut terjadi setelah belasan tahun yang lalu.
Tepatnya di tahun 2008, pecipta lagu pop ini dituding jadi selingkuhan seorang oknum polisi dengan pangkat lumayan tinggi.
Sang mantan istri pun membuat surat terbuka dan meminta bertemu langsung dengan Melly agar menyelesaikan persolan tersebut dengan baik-baik.
Namun hal tersebut belum juga digubris Melly. Belum lama ini, Melly malah mengunggah ayat Alquran di media sosial instagramnya.
Istri Anto Hoed itu justru membagikan postingan dari kitab suci Al-Quran Q.S. Al- Imran ayat 160.
Akun media sosial Instagram @mukenasitikhadijah membagikan ulang ayat suci Al-quran tersebut.
Disebutkan dalam ayat suci tersebut jika Allah akan menolong, sehingga tidak ada yang dapat mengalahkan.
“Jika Allah menolongmu, tidak ada yang (dapat) mengalahkanmu,” begitu arti dari Q.S. Al- Imran ayat 160, yang dibagikan ulang Melly Goeslaw dari .
Namun ternyata ayat Alquran yang diposting ulang Melly Goeslaw merupakan doa bagi saudara-saudara di Palestina.
Baca Juga: Pilunya Surat Terbuka Istri Polisi yang Diduga Berselingkuh dengan Melly Goeslaw
Postingan itu mengajak masyarakat membantu Palestina yang menghadapi serangan tanpa henti dari Israel.
Isi surat mantan istri polisi AKBP Enjang Hasan Kurnia, Musnawati Masud.
“Mel gue harap lo punya nyali untuk berani bertemu dengan gue. Jangan ngandelin jurus diam lo seperti 15 tahun yang lalu. Jangan lagi lo jadiin laki lo tameng untuk temuin gue, karena ini urusan kita berdua,” tulis Masnawati Masud.
Kemudian, Masnawati Masud menyatakan jika Melly Goeslaw adalah pemicu keretakan rumah tangganya sampai bercerai.
Masnawati bak menuduh Melly yang memisahkannya dengan anak-anaknya karena pernah dipenjara.
“Lo emang bukan wanita ganjen Mel, tapi lo pemicu keretakan rumah tangga gue sampe gue diceraikan dengan tidak baik. Dan gue terpaksa terpisah dengan anak-anak karena gue dipenjarakan,” klaim Masnawati.