Dibongkar Penasihat Kapolri, Ini Alasan Memori Banding Ferdy Sambo Diterima

tasikmalaya

Senin, 19 September 2022 | 11:36 WIB
Dibongkar Penasihat Kapolri, Ini Alasan Memori Banding Ferdy Sambo Diterima
Foto dua tersangka dugaan pembunuhan berencana pada mendiang Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Instagram @kadivpropam)

SuaraTasikmalaya.id – Ada beberapa alasan mengapa memori banding tersangka Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
 
Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menjelaskan, Ferdy Sambo sebagai warga negara memiliki hak mengajukan banding. 
 
Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang pembunuhan pada Brigadir J, dinilai telah banyak melakukan kesalahan berat.
 
Seperti diketahui jika Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
 
Dalam hal ini, Aryanto Sutadi mengatakan dalam prediksinya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diterima. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi PTDH atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Di tengah perjalanan, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberinya sanksi PTDH. 
 
Menyikapi pengajuan banding Ferdy Sambo, Aryanto Sutadi menyebut permohonan yang diajukan terkait pemecatan pasti akan ditolak. 
 
Penolakan kemungkinan akan dilihat dari banyaknya kesalahan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 
 
Memori banding Ferdy Sambo kata dia akan diterima, akan tetapi permohonan banding atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan. 
 
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding Ferdy Sambo). Tapi, permohonan bandingnya tidak dikabulkan," kata Aryanto Sutadi. 
 
Dalam prosesnya, dijelaskan Aryanto Sutadi akan diterima terlebih dahulu, kemudian keputusan bandingnya akan ditolak.
 
"Jadi dia (Ferdy Sambo) mengajukan banding ya. Diterima dulu. Lalu, kemudian ditolak, bahwa itu (banding) tidak akan dikabulkan. Bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022). 
 
Aryanto Sutadi melihat penolakan akan terjadi mengingat banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo. 
 
Satu di antara kesalahan yang memberatkan adalah dugaan melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice. 
 
"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan (pada Ferdy Sambo) kan banyak itu. Ada pembunuhan, obstruction of justice dan lain sebagainya,” jelasnya. 
 
Kemudian Ferdy Sambo juga diduga melakukan pelanggaran tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik.
 
"Itu rumusannya adalah kalau dia (Ferdy Sambo) menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto. 
 
Namun, Aryanto Sutadi mengatakan jika Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding atas kasus yang membelitnya, yakni dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J. 
 
Akan tetapi, Aryanto menilai KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo. 
 
Apalagi kata dia, apa yang dilakukan Ferdy Sambo telah menghancurkan nama baik polisi di seluruh Indonesia. 
 
"Cuma memang hak dia (Ferdy Sambo) mengajukan banding. Tapi, kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil risiko untuk memberi peluang,” jelasnya. 
 
“Pak Ferdy Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Sudah 4 Kali Beri Printah, Kamaruddin Heran Masih Ada Jenderal Bintang Tiga Takut ke Ferdy Sambo

Jokowi Sudah 4 Kali Beri Printah, Kamaruddin Heran Masih Ada Jenderal Bintang Tiga Takut ke Ferdy Sambo

Tasikmalaya | Senin, 19 September 2022 | 09:43 WIB

Keras di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Selamatkan Indonesia di 2024: Berkerudung dan Tidak, Mereka Tak Malu Peluk Saya

Keras di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Selamatkan Indonesia di 2024: Berkerudung dan Tidak, Mereka Tak Malu Peluk Saya

Tasikmalaya | Senin, 19 September 2022 | 07:13 WIB

Perintah Jokowi Disebut Jebakan untuk Polri, Kasus Brigadir J Tak Cukup hanya dengan 4 Kali Ucapan Presiden Selesaikan

Perintah Jokowi Disebut Jebakan untuk Polri, Kasus Brigadir J Tak Cukup hanya dengan 4 Kali Ucapan Presiden Selesaikan

Tasikmalaya | Senin, 19 September 2022 | 06:27 WIB

Pernyataan Mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan di Jambi, Ini Pesan dari Keluarga Brigadir J, Menyerah?

Pernyataan Mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan di Jambi, Ini Pesan dari Keluarga Brigadir J, Menyerah?

Tasikmalaya | Minggu, 18 September 2022 | 19:18 WIB

Terkini

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:25 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:12 WIB

Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan

Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan

Jogja | Senin, 22 Juni 2026 | 21:11 WIB

Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil

Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 21:05 WIB

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 21:05 WIB

Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Jogja | Senin, 22 Juni 2026 | 20:49 WIB

Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase

Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku

Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku

Jabar | Senin, 22 Juni 2026 | 20:38 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB