SuaraTasikmalaya.id - Pihak kepolisian ankhirnya mengungkap motif dibalik pembuatan video syur kebaya merah yang viral di media sosial.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman.
Kombes Pol Firman mengungkapkan pembuatan video syur resepsionis hotel bermula ketika kedua pemeran yang kini ditetapkan sebagai tersangka menerima orderan dari sebuah akun Twitter.
Kepada pihak kepolisian tersangka ACS dan AH menerima pesan dari sebuah akun twitter yang memintanya membuat video porno dengan tema resepsionis hotel.
ACS dan AH mengaku, dalam pembuatan video tersebut ia menerima upah berupa uang tunai sebesar Rp750 ribu.
“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ungkap Kombes Pol Firman, seperti dikutip dari BeritaJatim.com.
Lebih lanjut Kombes Pol Firman mengungkapkan, kedua tersangka ACS dan AH menyanggupi pesanan tersebut dan melancarkan adegan.
“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” paparnya.
Kronologi Penangkapan Pemeran Video Porno Kebaya Merah
Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir
Penangkapan pemeran video syur perempuan kebaya merah bermula ketika video yang dibuat tersangka viral di media sosial.
Setelah melakukan penyelidikan pihak kepolisian berhasil menemukan detail terkait tempat kejadian perkara dan pemeran.
Polisi kemudian mendatangi sebuah hotel yang terletak di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya dan mendatangi 1710 di lantai 17 yang diduga sebagai tempat pengambilan video.
Setelah teridentifikasi dan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menemukan identitas tersangka dan berhasil diamankan, Minggu (6/11/2022).
Setelah berhasil mengamankan tersangka, Polisi kemudian mengamankan beberapa barang bukti terkait.
Polisi Temukan 92 Video Mesum dan 100 Foto Bugil
Berdasar barang bukti yang sudah diamankan, pihak kepolisian menemukan 92 video dan 100 foto bugil yang dibuat tersangka ACS dan AH.
Tersangka mengaku telah membuat konten video porno selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” ungkap Kombes Pol Firman.
Lebih lanjut Kombes Pol Firman mengungkapkan 92 video tersebut dibuat pada tahun 2022 untuk dijual di pasar lokal dan luar negeri.
“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” paparnya.
Terkait dengan video kebaya merah, tersangka mengaku konten tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 pukul 22.00 WiB di sebuah hotel yang terletak di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya lantai 17 nomor 1710.
Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara atau Denda 1 Miliar
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan atas tersangka pembuat video viral tersebut.
Kendati demikian Kombes Pol Firman menyebutkan kedua tersangka terancam menerima hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Selain itu kedua tersangka juga terancam terjerat pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016, serta hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.(*)
Sumber: BeritaJatim.com