SuaraTasikmalaya.id - Masyarakat Indonesia saat ini tengah dipusingkan dengan kebijakan negara yang harus menyesuaikan unit televisi alias TV dengan Set Top Box (STB).
Untuk mengurangi beban masyarakat dengan adanya banyak kebijakan negara yang memberatkan, kali ini akan membagikan STB gratis dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, STB gratis yang akan dibagikan negara ini tidak bisa diterima semua kalangan masyarakat.
Negara hanya akan memberikan STB gratis melalui bantuan sosial (bansos) untuk rumah tangga miskin yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Dengan dipilihnya kalangan masyarakat yang akan mendapat STB gratis, maka masyarakat umum yang tidak kebagian, harus membelinya sendiri. Em nambah beban gak tuh?
STB ini harus dibeli pakai uang pribadi agar bisa menikmati siaran TV Digital.
Sebagai informasi, tidak semua jenis televisi harus memakai perangkat STB untuk bisa menikmati siaran digital.
Untuk televisi keluaran terbaru kebanyakan sudah memenuhi dan mendukung siaran digital.
Sehingga Anda tidak perlu lagi menggunakan perangkat tambahan berupa STB untuk menyaksikan siaran Televisi Digital.
STB ini hanya digunakan pada televisi yang tidak mendukung pada akses digital sebagaimana yang diinginkan negara.
Berikut adalah cara mendapatkan STB Gratis dari negara:
Perhatikan syarat di bawah ini:
STB gratis hanya untuk golongan Rumah Tangga Miskin (RTM), itupun yang sudah memenuhi syarat.
Jika Anda tidak masuk data kategori RTM, jangan harap bisa dapat RTB gratis dari negara yang saat ini dipimpin Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Jika Anda ingin tahu apakah termasuk yang mendapat STB gratis dari negara, segera cek melalui panduan ini: