SuaraTasikmalaya.id - Bunda Corla menyatakan bahwa dirinya masih rindu dengan Indonesia, maka dari itu ia memberikan isyarat akan segera kembali lagi.
Bunda Corla hingga kini telah berangkat ke Jerman untuk kembali beraktivitas disana. Ia mengungkapkan bahwa masih kanget terhadap Indonesia.
"Kalau ada waktu liburan kemari lagi gitu ya, masih kangen banget. Indonesia tanah kelahiran Bunda otomatis Bunda sayang dan cinta sama Indonesia, Bunda harus kembali kerja karena kan waktunya kan 3 minggu," tuturnya.
Menurut Bunda Corla begitu banyak masyarakat yang mencintainya, meskipun ada beberapa yang tidak suka terhadapnya.
"Banyak banget yang sayang sama Bunda, terima kasih anak-anak bunda senusantara bunda doakan murah rezeki sehat selalu Terima kasih buat yang sayang sama Bunda," ungkapnya.
"Ketika Bunda konser di mana tempat di kota beberapa kota semua sayang sama Bunda sampai satu Surabaya satu Medan semua terkola-tela semua dari kalangan semua Bunda cintain," tambahnya.
Adapun rencana untuk kembali ke Indonesia, Bunda Corla memberikan isyarat waktunya saat puasa Ramadhan 2023 nanti.
"Jelang bulan puasa kalau dikasih libur atau nanti, pasti Bunda kabarin." tutupnya dikutip dari YouTube Insert Live.
Farhat Abbas resmi melaporkan Bunda corla ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait atas dugaan melanggar UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Ronaldo Pecah Telur! Ini Catatan Menarik Usai Laga Al-Fateh vs Al-Nassr
Ia bahkan menilai bahwa kepergian Bunda Corla ke Jerman ini dengan ungkapan 'kabur'.
"Dia pasti akan kemarin masih ragu akan kita laporkan, tapi sekarang ini pasti akan kabur ya. Kalau kalian punya idola itu kabur ya buat apa itu. Ngapain kabur batalkan tiket nya kemudian selesaikan akan didukung oleh masyarakat," jelas Farhat Abbas.
Menurut Farhat Abbas dirinya tidak sedih karena kepergiannya, tapi bagaimana ya harus kerjakan tanggung jawab tindakan tidak senonoh yang dilakukan Bunda Corla
"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan kemudian digaji pasal rencana adalah pasal 27 ayat 1 kita minta agar ini segera dicegah untuk keluar negeri," jelasnya. (*)