Demi Lindungi Anak dari Bullying, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Soal Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan

tasikmalaya

Sabtu, 25 Februari 2023 | 23:45 WIB
Demi Lindungi Anak dari Bullying, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Soal Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan
Aturan penulisan nama. (instagram @indonesiabaik.id)

SuaraTasikmalaya.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id (25/02/23), peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.

Dengan kata lain menghindarkan anak dari perundungan atau bullying karena orang tua memberikan nama yang ‘tidak wajar’.

Aturan Nama

Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan pencatatan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Kemudian jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi.

Contoh: Lesty Kejora = 11 huruf + 1 spasi

Lalu jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Selanjutnya di Pasal 5 dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

baca juga

Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.

Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. 

Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama. 

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Menggunakan angka, tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Reaksi Netizen

Sejumlah warganet pun kemudian berkomentar terkait peraturan tersebut.

“Nama ku satu kata 4 huruf, apakah peraturan ini bisa jdi alasan untuk aku memperpanjang nama?” tanya @xhrmli.

“Bener nich, kasihan anak yg punya nama kepanjangan...” kata @mobil3class_id.

“namaku jg cm 3 suku kata,kan orang jawa ya jd ga punya marga,nah pas kluar negri liburan di harus kan ada nm famili,akhirnya pk lah nm bp di blkng,pas ibadah umroh di haruskan punya 3 nama jd lah di gabung jd nm asli sy nm bp dan nm kakek,” ungkap @dyahsanmurdja21.

“Anaku blm tak buatin akta lahir 3 kata pulak,” ujar @endangsetyasih01.

“Ferdy Sambo,” sahut @why.ur66.

“Belum tau aja kalo tukang bully bukan dari nama aja, tapi badan juga bisa jadi bahan bullyan,” tukas @lilur.kr.

“Tradisi Jawa hanya nama tunggal bakal hilang, trus alasan "menghindari nama aneh" susah bos, tiap daerah ada nama / marga yg dianggap aneh di tempat lain, bisa berkonotasi negatif di tempat lain, tp tempat asalnya tidak, cara filternya gimana coba??? Simple aja org nama Israel biasa aja di daerah kristen, pas ke jawa auto jd bahan rundung,” ungkap @samuel_henk. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lakukan Pemadanan Data, Pemprov DKI Bakal Hapus Warga Punya Motor hingga Saham Sebagai Penerima Bansos

Lakukan Pemadanan Data, Pemprov DKI Bakal Hapus Warga Punya Motor hingga Saham Sebagai Penerima Bansos

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 20:22 WIB

Wamendagri: Lahan untuk Pusat Penyelenggara Pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan Telah Clear

Wamendagri: Lahan untuk Pusat Penyelenggara Pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan Telah Clear

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 20:01 WIB

Kemendagri Selesaikan Penyediaan Lahan Lokasi Pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan

Kemendagri Selesaikan Penyediaan Lahan Lokasi Pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 19:57 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×