Suara.com - Saat ini, cara lapor SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di HP. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot ke kantor pajak untuk melaporkan penghasilan dan harta kekayaan Anda.
Belum tahu cara lapor SPT tahunan di HP? Simak artikel berikut.
Cara lapor SPT tahunan di HP
Berikut adalah cara yang bisa Anda ikuti untuk melaporkan SPT tahunan pakai HP.
1. Login ke WEB
Pertama, akses Mekari KlikPajak melalui aplikasi browser di HP Anda. Sebelumnya, pastikan Anda telah mengaktifkan akun dengan mengikuti langkah-langkah yang ada dan menyiapkan NPWP, EFIN, serta password akun.
2. Layanan E-Filing
Setelah berhasil login, klik One-stop Tax Service di halam profil. Lalu, pilih opsi “Lapor” kemudian klik ikon e-Filling dan memilih menu “Buat SPT”.
Selama Anda memiliki koneksi internet, cara ini akan sangat mudah dilakukan.
Baca Juga: Viral Pejabat Pajak Tak Bayar Pajak Rubicon, Warganet ke DJP: Jadi Malas Lapor SPT
3. Mengisi formulir
Selanjutnya, Anda bisa mulai membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pada fitur layanan lapor pajak, pilih menu “Dengan bentuk formulir”.
Setelah melengkapi data di formulir, klik Submit. Tunggu sebentar sampai Anda dialihkan ke halaman selanjutnya.
4. Melakukan pembayaran
Setelah proses pengisian formulir selesai, Anda bisa melewati pemeriksaan pembayaran karena laporan SPT dilakukan secara online.
Jika pengecekan sudah berhasil, klik “Ya” untuk melanjutkan ke halaman lampiran penghasilan.