SuaraTasikmalaya.id – Beberapa waktu lalu, telah beredar video menarik tentang pesepeda yang memasuki jalan tol. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ahmadsahroni88, seorang pengusaha dan politisi dari Partai NasDem.
"Antara sengaja apa memang mau viral ya?," ucap Ahmad Sahroni dalam caption postingannya.
Terlihat dalam waktu 30 menit setelah diunggah, video tersebut sudah ditonton lebih dari 49.000 kali dan terus bertambah. Video diambil dari dalam sebuah bus yang sedang melintas di jalan tol Jagorawi-Pondok Gede. Terlihat empat pesepeda yang sedang berkendara di bahu jalan tol tersebut.
Berdasarkan percakapan yang dilakukan oleh perekam video dan orang di sekitarnya, kemungkinan mereka adalah orang asing. Sebab kalau orang Indonesia setidaknya mereka tahu kalau jalan tol tidak diperuntukan bagi pesepeda..
Adapun terkait dengan aturan penggnaan jalan tol, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 15 tahun 2005 tentang jalan tol, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Dilansir dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, terdapat enam golongan jenis kendaraan bermotor di jalan tol yang sudah beroperasi. Terdiri dari mobil sedan, jip, pick up, bus, truk, dan yang paling kecil adalah kendaraan bermotor roda dua di golongan VI.
Selain peraturan tersebut, di pintu masuk tol pun sudah jelas terpampang kendaraan apa saja yang bisa dan boleh melintas.
Ini artinya, berdasarkan aturan tersebut, tindakan pesepeda yang masuk ke jalan tol adalah pelanggaran lalu lintas. Maka dari itu, tindakan ini harus segera diusut diberkan hukuman yang sesuai kepada pelaku. (*/Fahrur Rizqi)
Baca Juga: Neraca Dagang RI Untung Besar, Jokowi Puji Habis Mendag Zulhas: Menteri Pedagangannya Siapa Coba?