SuaraTasikmalaya.id - Sidang perceraian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda sudah dimulai, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (9/3/2023). Sidang ini agendanya adalah upaya mediasi dengan dua belah pihak.
Sayangnya, upaya mediasi kali ini belum membuahkan hasil yang diharapkan. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, Kamis (9/3/2023).
"Mediator intinya meminta Pak Ferry dan Bu Venna untuk rujuk, tapi dari kuasa hukum Pak Ferry pun memutuskan untuk tidak bisa berdamai, dari pihak kami pun juga," ujar Noor Akhmad
Gagalnya upaya mediasi ini disambut baik oleh Venna Melindah. Dirinya malah ingin sidang tetap lanjut ke tahapan berikutnya.
"Yang lebih penting langkah selanjutnya ya, jadi sidang tetap lanjut," ucap Venna Melinda.
Dalam sidang mediasi ini, Ferry Irawan, selaku penggugat, tidak dapat menghadiri mediasi secara langsung karena Polda Jawa Timur tidak memberikan izin termasuk untuk hadir secara virtual.
"Polda Jatim tidak mengiyakan untuk video call. Jadi mediator memutuskan kuasa hukumnya mewakili Pak Ferry, dan saya juga mewakili Bu Venna," ucap Noor Akhmad.
Dengan gagalnya upaya mediasi ini, maka sidang perceraian ini akan lanjut ke tahapan pembacaan gugatan talak.
"Untuk agenda selanjutnya, akan ada pembacaan gugatan lewat sistem e-court," sambung Noor Akhmad. (*)
Baca Juga: 5 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Bandung yang Unik dan Masih Tradisional