Menangkan Gugatan di FIFA, Persija Jakarta Diwajibkan Membayar Gaji Marko Simic, Gedenya Segini

tasikmalaya | Suara.com

Kamis, 16 Maret 2023 | 21:51 WIB
Menangkan Gugatan di FIFA, Persija Jakarta Diwajibkan Membayar Gaji Marko Simic, Gedenya Segini
Marco Simic. ((@pecintabola_tv))

SuaraTasikmalaya.id – Striker asal Kroasia, Marko Simic, berhasil memenangkan gugatan yang dilayangkannya kepada FIFA atas Persija Jakarta terkait konflik gajinya yang tidak dibayarkan oleh mantan klubnya tersebut.

Konflik yang terjadi antara Simic dan Persija terjadi saat dunia tengah mengalami masa pandemi Covid-19. 

Adanya beberapa masukan dari klub-klub peserta Liga Indonesia terkait keadaan yang memaksa karena wabah covid-19, akhirnya PT Liga Indonesia Baru (LIB) memutuskan sebuah kebijakan.

Saat itu, melalui surat keputusan dengan nomor SKEP/48/III/2020, PSSI memberi pernyataan bahwa klub peserta Liga Indonesia wajib membayarkan 25 persen dari gaji pemain.

Keputusan tersebut awalnya tidak terlalu berimbas kepada Marko Simic dan dirinya masih bermain untuk Persija Jakarta, namun pada April 2022, dirinya mengunggah kekecewaannya pada manajemen Persija.

Ternyata saat itu, gaji Simic saat bermain di Persija tidak dibayarkan selama satu tahun.

“Untuk teman, followers, dan supporter. Kamu semua berhak mengetahui kebenaran. Dengan berat hati saya harus mengumumkan bahwa saya telah mengakhiri kontrak saya secara sepihak dengan Persija Jakarta, karena klub telah melanggar kontrak setelah tidak membayar gaji saya selama satu tahun,” tulis pemain 35 tahun itu pada akun Instagramnya @markosimic_77, 26 April 2022.

Ia pun menyebutkan bahwa saat meminta haknya, dirinya menjadi “penghangat” bangku cadangan Persija Jakarta.

“Setelah berbulan-bulan janji tidak ditepati, dan dibangkucadangkan hanya karena saya menagih hak, saya pikir kini saya perlu melangkah,” ungkapnya dalam unggahan tersebut.

Saat ini, Persija Jakarta diberikan tenggat waktu selama 45 hari  untuk membayarkan gaji Marko Simic sebesar 7 miliar rupiah. 

Menurut informasi yang dihimpun, besaran nominal tersebut merupakan gaji, bonus, dan bunga yang tidak dibayarkan Persija kepada Marko Simic dari Mei 2020 sampai dengan April 2022.

Marko Simic meninggalkan Persija Jakarta pada akhir musim Liga 1 2021. Namun, beberapa bulan berselang, ia mendapat tawaran dan kontrak selama satu musim dari klub asal Serbia, FK Radnicki. (*/Editor Zahran)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ungkapan Gianni Infantino Usai Terpilih Kembali Menjadi Presiden FIFA, Ketum PSSI Sampaikan Ucapan Selamat

Ungkapan Gianni Infantino Usai Terpilih Kembali Menjadi Presiden FIFA, Ketum PSSI Sampaikan Ucapan Selamat

| Kamis, 16 Maret 2023 | 21:32 WIB

Persija Berpotensi Kehilangan Banyak Pemain, Thomas Doll Harus Putar Otak di Laga Tunda Kontra Persita

Persija Berpotensi Kehilangan Banyak Pemain, Thomas Doll Harus Putar Otak di Laga Tunda Kontra Persita

Bola | Kamis, 16 Maret 2023 | 21:05 WIB

CEK FAKTA: Marko Simic Menang Gugatan Hingga Persija Wajib Bayar Denda Rp7 Miliar?

CEK FAKTA: Marko Simic Menang Gugatan Hingga Persija Wajib Bayar Denda Rp7 Miliar?

Bola | Kamis, 16 Maret 2023 | 17:05 WIB

Terkini

5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya

5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 19:10 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Kisah di Balik Golgota: Memahami Injil Matius sebagai Narasi Agung Sang Mesias.

Kisah di Balik Golgota: Memahami Injil Matius sebagai Narasi Agung Sang Mesias.

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 19:05 WIB

7 Film Baru dari Palari Films, Gandeng Iqbaal Ramadhan hingga Hindia

7 Film Baru dari Palari Films, Gandeng Iqbaal Ramadhan hingga Hindia

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 19:00 WIB

Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka

Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka

Foto | Jum'at, 03 April 2026 | 19:00 WIB

Jangan Salah Paham! Ini Beda Skandal Dokumen Malaysia vs Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia

Jangan Salah Paham! Ini Beda Skandal Dokumen Malaysia vs Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 03 April 2026 | 18:57 WIB

Jarang Diketahui! Cara Hemat Naik LRT & MRT Jakarta, Bisa Irit Ratusan Ribu Sebulan

Jarang Diketahui! Cara Hemat Naik LRT & MRT Jakarta, Bisa Irit Ratusan Ribu Sebulan

Jakarta | Jum'at, 03 April 2026 | 18:56 WIB

Nongkrong Lebih Modis dengan 4 Ide Padu Padan OOTD Hitam ala Krystal Jung

Nongkrong Lebih Modis dengan 4 Ide Padu Padan OOTD Hitam ala Krystal Jung

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 18:45 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Di Balik Dorongan Ekspor Arwana Kalbar, Kendala Perizinan dan Regulasi Masih Membayangi

Di Balik Dorongan Ekspor Arwana Kalbar, Kendala Perizinan dan Regulasi Masih Membayangi

Kalbar | Jum'at, 03 April 2026 | 18:40 WIB