SuaraTasikmalayaid- Berkut ini hukum cabut gigi di siang hari puasa Ramadhan menurut penjelasan dari Buya Yahya.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah Al-Bahjah TV dikenal dengan sapaan Buya Yahya menuturkan jika mencabut gigi ketika sedang puasa itu tidak membatalkan puasa.
Dilansir Suara Tasikmalaya.id dari Kanal Youtube Al-Bahjah TV, Ustadz Yahya Zainul Ma’arif menuturkan jika mencabut gigi ketika puasa itu tidak batal asalkan tidak ditelan.
Kemudian, ketika ada kehawatiran darah hasil dicabutnya gigi tertelan, maka dianjurkan untuk dilakukan malam hari.
Ustadz asal Cirebon ini menuturkan, mencabut gigi itu bukanlah hal yang dapat membatalkan puasa, hukumnya sama seperti mencicipi makanan, dan mencicipi masakan.
Asalkan tidak ditelan dan ludah dan hal yang sudah tercampur, maka itu tidak membatalkan puasa.
Sama dengan mencabut gigi ketika puasa, Ustadz dengan ketawadhuan tinggi ini menuturkan jika hanya disekitar mulut, tidak tertelan maka itu tidak membatalkan puasa.
Tak hanya itu, hal yang dapat membatalkan puasa, mencabut gigi tidak masuk ke dalam kriteria sebab batalnya puasa.
Hal itu berlaku bagi orang yang tambal gigi, membersihkan gigi ketika melakukan puasa Ramadhan, asalkan tidak tertelan maka itu tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Perbedaan Permainan Persib saat Ada Trio Timnas dan ketika Tanpa Pemain Timnas
“asalkan gigi tidak ditelan ,maka tidak batal puasanya. Kemudian jika darah ngalir masuk kedalam mulut, maka jangan cabut di siang hari, selesai,” kata Buya Yahya.
Maka jelaslah bahwa mencabut gigi itu tidak termasuk kepada syarat puasa batal dan hal itu diperbolehkan. Sama halnya ketika mengobati mata menggunakan tetes mata itu tidak batal puasanya. (*/editor zahran)