Kericuhan di Dago Elos, Netizen Ini Ungkap Keluarga Muller Cuma Administratur di Perkebunan Swasta

tasikmalaya Suara.Com
Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:48 WIB
Kericuhan di Dago Elos, Netizen Ini Ungkap Keluarga Muller Cuma Administratur di Perkebunan Swasta
Kerusuhan di Dago Elos, Bandung. (Tangkap layar Instagram/fraksirakyat_id)

SUARA TASIKMALAYA - Salah satu netizen ungkap kalau Keluarga Muller cuma adminstratur di perkebunan biasa.

Seperti yang diketahui pada Senin malam (14/8/2023), telah terjadi kerusuhan di Dago Elos, Kota Bandung, dimana warga melakukan penyumbatan jalan dan pembakaran ban sebagai bentuk protes karena laporan mereka terkait tuduhan manipulasi data dan penipuan lahan tidak mendapat respons dari pihak berwenang, khususnya dari penduduk Dago Elos yang melakukan tindakan tersebut.

Salah satu akun Instagram yang bernama kolektiva mengklaim sudah memiliki bukti yang menyatakan bahwa keluarga Muller hanyalah administratur biasa, dikutip pada Rabu (16/8/2023)

"Data sudah lengkap tetapi isilop menolak laporan dari warga Dago Elos, alih alih berharap diterima laporan malah dikasih gas air mata. Masih banyak data yang berhasil dikumpulkan. Tunggu saja balasan kami yak," tulis akun Instagram kolektiva pada unggahannya.

Kasus perselisihan lahan antara 331 penduduk Dago Elos Bandung dan ketiga cucu George Henrik Muller telah memfokuskan perhatian masyarakat pada Keluarga Muller.

George Henrik Muller, seorang individu Belanda, menjadi pusat perhatian karena klaim kepemilikan atas lahan seluas 6,3 hektare di Dago Elos.

Cucu-cucu George Henrik Muller, yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, telah mengajukan tuntutan atas tanah yang telah digunakan sebagai perumahan oleh ribuan warga selama bertahun-tahun, dengan mengklaimnya sebagai hak waris melalui Eigendom Verponding.

Sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), konversi tanah dari status Eigendom Verponding menjadi hak kepemilikan sesuai dengan hukum Indonesia harus dilakukan sebelum September 1980.

Apabila tanah yang memiliki status Eigendom Verponding atau hak waris zaman Belanda tersebut tidak diakui hingga batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, maka tanah tersebut akan menjadi aset milik negara. (*)

Baca Juga: Bamsoet Usul UUD 1945 Diamandemen, Surya Paloh: Luar Biasa, Nanti Presiden Tidak Dipilih Langsung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI