SUARA TASIKMALAYA - Empat orang pembunuh Brigadir Joshua mendapat potongan hukuman. Empat sekawan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Dikutip dari Instagram fyifact pada Rabu (16/8/2023), Mahkamah Agung (MA) telah memberikan 'hadiah' dengan mengurangi hukuman empat sekawan pembunuh Brigadir Joshua Hutabarat. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap alias incracht, sehingga inilah hasil akhir yang akan mereka terima.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, MA mengurangi hukuman Sambo menjadi seumur hidup.
MA juga mengurangi hukuman penjara Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, serta Putri Candrawathi
Putusan MA ini menuai banyak kecaman dari publik. Banyak yang menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat keempat orang tersebut telah terbukti membunuh Brigadir Joshua secara berencana.
Kekecewaan publik dapat dilihat dari kolom komentar pada postingan Instagram tersebut.
"Hukum cuma berlaku untuk rakyat biasa/ yang gak berduit, Lu punya duit, lu punya kuasa, TAA*K," komentar firmansyh**.
Keluarga Brigadir Joshua Hutabarat juga mengaku kecewa dengan putusan MA. Mereka menilai bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Keluarga Brigadir Joshua Hutabarat saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Mereka berharap bahwa PK dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban. (*)
Baca Juga: Sempat Dituding Pelakor, Tyas Mirasih Kini Diduga Dilamar Tengku Tezi