Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum

Liberty Jemadu | Suara.com

Sabtu, 21 September 2019 | 20:34 WIB
Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum
Petugas kepolisian berjaga saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019). [Antara Foto/Indrayadi TH/wpa/wsj]

Kominfo memang menyatakan dasar hukum pemblokiran internet salah satunya adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE Perubahan). Namun UU tersebut tidak memiliki rumusan yang lebih spesifik terkait muatan informasi elektronik yang melanggar hukum dan mekanisme pelaksanaan pemutusan akses data.

Terkait aspek legitimasi, pembatasan hak asasi manusia - dalam hal ini hak untuk mengungkapkan pendapat - mendapat legitimasi yang tepat jika ada kepentingan publik yang ingin dilindungi melalui kebijakan pembatasan tersebut.

Pada praktiknya, setiap pembatasan informasi dengan mematikan layanan internet justru merugikan kepentingan lebih luas.

Selain mengancam demokrasi, ada aspek ekonomi yang terdampak secara signifikan bahkan rentan memperburuk kondisi keamanan.

Untuk aspek yang terakhir tentang kebutuhan, pembatasan yang dilakukan harus tersebut benar-benar dibutuhkan untuk melindungi hak-hak publik sebagaimana diidentifikasi dari aspek legitimasi.

Mematikan koneksi dengan dunia luar, justru menjadi peluang pemerintah menjadi satu-satunya corong informasi. Monopoli atas informasi akan mengaburkan pencarian kebenaran oleh warga dan menjauhkan negara dari semangat demokrasi.

Dampak ekonomi atas pemblokiran internet juga jelas melanggar hak publik atas pelayanan dan fasilitas publik yang memadai.

Pemutusan akses internet tidak bisa terus berulang, tentu kita tidak ingin kelumpuhan infrastruktur dan lesunya aktivitas warga seperti yang terjadi di India dan Republik Kongo juga terjadi di Indonesia.

Senjata melawan hoaks yang efektif

Ironisnya, pembatasan internet seolah menjadi tren di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia harus menghindari kebijakan pemutusan koneksi internet.

Revisi atas UU ITE - yang selama ini dijadikan dasar pemerintah - juga merupakan hal mutlak yang harus dilakukan pemerintah. Banyaknya permasalahan di dalam UU ini menunjukkan problematika besar dalam regulasi di internet, khususnya hak-hak digital.

Merevisi rumusan pasal terkait penyebaran berita bohong adalah salah satu opsi. Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, misalnya, lebih spesifik pada kerugian konsumen pada transaksi elektronik, bukan bentuk berita bohong yang memiliki dampak masif seperti hoaks.

Kalaupun perlu dilakukan, pemblokiran internet harus lahir melalui aturan spesifik dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU ITE untuk mengatur terkait konten dan situasi yang sifatnya memaksa dan darurat.

Klise namun tetap krusial: mengedukasi masyarakat lewat kampanye melawan hoaks juga perlu menjadi langkah pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking

5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!

20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:13 WIB

32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond

32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:31 WIB

28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah

28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:11 WIB

6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!

6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:52 WIB

Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik

Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR

5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:14 WIB

35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp

35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:59 WIB

35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp

35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:52 WIB

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:36 WIB