Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum

Liberty Jemadu | Suara.com

Sabtu, 21 September 2019 | 20:34 WIB
Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum
Petugas kepolisian berjaga saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019). [Antara Foto/Indrayadi TH/wpa/wsj]

Suara.com - Pada Mei dan Agustus 2019, pemerintah Indonesia melakukan pembatasan internet, baik berbentuk perlambatan maupun pemblokiran total dengan alasan untuk melawan hoaks dan misinformasi.

Namun penelitian justru membuktikan bahwa tindakan pemblokiran tersebut adalah “senjata tumpul” dalam menghentikan penyebaran baik hoaks dan misinformasi.

Selain tidak efektif, keputusan pemerintah untuk memblokir internet juga tidak dibenarkan.

Banyak pihak sudah mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa pemblokiran internet dapat mengancam demokrasi.

Tapi selain itu, keputusan pemerintah terbukti tidak lulus tes tiga tahap yang merupakan interpretasi resmi Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik ( International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR) dan dirilis pada tahun 2011.

Tiga tahap tersebut dijalankan pada tiga aspek yaitu legalitas (legality), legitimasi (legitimacy), dan kebutuhan (necessity) atas keputusan pembatasan kebebasan berpendapat.

Keputusan pemblokiran internet pada Aksi 22 Mei dan di Papua terbukti tidak memenuhi syarat legalitas, legitimasi, dan kebutuhan.

Tes tiga tahap dan kegagalan pemerintah Indonesia

Negara memang punya kuasa dalam menjalankan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia, memang bukan hak yang absolut.

Pembatasan menjadi mungkin dilakukan oleh pemerintah, khususnya bila sudah bersinggungan dengan hak asasi manusia orang lain. Di sinilah keberadaan tes tiga tahap berfungsi untuk menguji apakah pembatasan pemerintah masih dapat tetap melindungi atau justru melanggar hak asasi warganya.

Dalam kasus Indonesia, keputusan pemerintah tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Dalam aspek legalitas, pembatasan akan tepat dijalankan apabila perintah pembatasan itu dicantumkan dalam sebuah produk hukum.

Namun pada kasus Indonesia, pembatasan akses informasi yang dilakukan justru mendorong adanya isu hukum baru. Hal ini dikarenakan produk hukum yang menjadi dasar pemblokiran internet, baik di Jakarta maupun Papua, lemah.

Terminologi “produk hukum” di sini memang luas maknanya, namun siaran pers yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pemblokiran internet baik di Papua maupun Jakarta jelas tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Kedudukan siaran pers yang sifatnya peraturan eksekutif tidak memenuhi standar internasional sebagai aturan hukum untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking

5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!

20 Prompt AI Edit Foto Lebaran Jadi Glow Up dan Estetik, Tinggal Copas!

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:13 WIB

32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond

32 Kode Redeem FF 22 Maret 2026: Trik Spin Bundle Old Clover Cuma Modal 1000 Diamond

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:31 WIB

28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah

28 Kode Redeem FC Mobile 22 Maret 2026: Kunci Jawaban Kuis Hari 3 dan Trik Gacha Draft Mewah

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:11 WIB

6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!

6 HP Rp2 Jutaan yang Awet Jangka Panjang, Performa Ciamik Fitur Lengkap!

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:52 WIB

Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik

Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR

5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:14 WIB

35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp

35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:59 WIB

35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp

35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:52 WIB

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:36 WIB