Pasar Gelap Online, Aturan IMEI Ponsel Kembali Disorot

BBC Suara.Com
Sabtu, 01 Agustus 2020 | 22:36 WIB
Pasar Gelap Online, Aturan IMEI Ponsel Kembali Disorot
[BBC].

"Dashboard CEIR berada di Kemenperin dan operasi HP BM (black market) oleh Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu. Sebaiknya ditanya langsung ke dua institusi tersebut," kata Menkominfo, Johnny G. Plate, Kamis (30/07).

Ia menambahkan, "Kami tentu berharap regulasi diterapkan dengan tegas di lapangan demi menjaga perekonomian dan industri yang sehat."

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan TIK, Perkantoran, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko Yulianto, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk mengoptimalkan mesin pemblokiran IMEI.

"Kominfo dan kemenperin sudah sepakat bahwa IMEI control itu akan pakai skema white list, dan itu sekarang masih on progress untuk implementasinya," katanya kepada BBC News Indonesia, Kamis (30/07).

Model pemblokiran IMEI menggunakan skema daftar putih (white list). Pada daftar itu, seluruh nomor IMEI yang dikumpulkan pemerintah dalam satu wadah ini dianggap legal.

Data ini dikumpulkan dari lima operator telekomunikasi, termasuk dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) produksi dan impor.

Dengan skema daftar putih, ketika konsumen membeli dan mengaktifkan ponsel dari pasar gelap, maka otomatis tidak ada sinyal seluler dari operator.

Eko menambahkan, mesin pemblokiran ini kemungkinan baru bisa dijalankan secara optimal Agustus mendatang. "Mungkin Agustus sudah mulai jalan, karena kemarin itu masih ada yang perlu penyesuaian," katanya.

Aturan IMEI masih bisa diakali

Baca Juga: Pemerintah Serahkan Urusan Customer Care Masalah IMEI Ke Operator Seluler

Pakar teknologi dan informasi, Ruby Alamsya, menilai sistem pemblokiran IMEI masih belum optimal. Menurutnya masih banyak celah yang bisa diterobos.

"Bayangin kalau ada oknum penjual barang black market sama oknum di operator mereka bisa main masuk-masukin mendaftarkan IMEI menjadi white list. Itu salah satu contohnya," kata Ruby kepada BBC News Indonesia, Kamis (30/07).

Celah lainnya, kata Ruby, pelaku kejahatan bisa mengumpulkan IMEI dari ponsel-ponsel lama, dan ditanamkan pada ponsel ilegal. "di-swap istilahnya. Donor swap. Tapi nggak semua handphone bisa," katanya.

Ruby juga menyoroti sejumlah peraturan pemerintah yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber, justru tidak berjalan efektif. Misalnya, aturan memasukkan nomor KTP dan NIK pada saat pemasangan kartu SIM.

"Mestinya kan tidak terjadi lagi penipuan, tak terjadi lagi kegiatan kriminal dengan nomor handphone palsu. Ternyata kan (kejahatannya) tetap jalan," kata Ruby.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI