Cara Menerima Pesan WhatsApp Sebelum Dihapus Fitur Disappearing Messages

Dythia Novianty, Lintang Siltya Utami

Jum'at, 06 November 2020 | 08:15 WIB
Cara Menerima Pesan WhatsApp Sebelum Dihapus Fitur Disappearing Messages
Ilustrasi WhatsApp. (Pixabay/Digitalpfade)

Suara.com - WhatsApp mengatakan bahwa Disappearing Messages atau pesan yang dapat menghilang dengan sendirinya, masih dapat dibaca meski setelah dihapus.

Artinya, pengguna WhatsApp harus tetap waspada atas pesan yang dikirim meskipun pengguna telah mengatur setelan Disappearing Messages, agar pesan "menghancurkan dirinya sendiri".

Fitur yang baru-baru ini ditambahkan oleh WhatsApp tersebut memungkinkan pengguna mengirim pesan yang akan menghilang setelah jangka waktu tertentu.

Ini berfungsi seperti pesan Snapchat. Namun, pada pengaturan WhatsApp, pesan baru akan menghilang setelah tujuh hari, meskipun pesan yang dikirim sebelum mengubah pengaturan tidak akan terpengaruh.

Fitur Disappearing Messages WhatsApp. [WaBetaInfo]
Fitur Disappearing Messages WhatsApp. [WaBetaInfo]

Tetapi setidaknya ada tujuh cara seseorang dapat menerima pesan pengguna sebelum dihapus.

Pertama, pratinjau pesan masih dapat ditampilkan dalam notifikasi hingga aplikasi WhatsApp dibuka.

Kedua, jika pesan yang dikirim pengguna dikutip seseorang (quote), maka teks kutipan tersebut masih bisa ada di obrolan.

Ketiga, jika Disappearing Messages diteruskan ke obrolan dengan fitur tersebut dimatikan, maka pesan itu tidak akan dihapus.

Keempat, jika pengguna membuat cadangan sebelum pesan menghilang, maka pesan itu akan dimasukkan ke dalam cadangan.

baca juga

Namun, pesan tersebut akan dihapus jika pengguna memulihkan WhatsApp dari cadangan.

Seseorang juga dapat meneruskan atau mengambil tangkapan layar dari pesan pengguna yang menghilang sebelum dihapus. Orang tersebut juga dapat menyalin dan menyimpan konten dari pesan sebelum menghilang.

"Secara default, media yang Anda terima di WhatsApp akan otomatis diunduh ke foto Anda. Jika fitur Disappearing Messages dihidupkan, media yang dikirim dalam obrolan akan hilang tetapi akan disimpan di ponsel jika unduh otomatis aktif," tulis WhatsApp, seperti dikutip The Sun, Jumat (6/11/2020).

Meski begitu, pengguna dapat mematikan fitur ini di Pengaturan WhatsApp > Penggunaan Data dan Penyimpanan.

Ilustrasi WhatsApp. [Tumisu/Pixabay]
Ilustrasi WhatsApp. [Tumisu/Pixabay]

Untuk mengaktifkan fitur Disappearing Messages, pengguna dapat membuka obrolan WhatsApp > ketuk pada nama kontak > ketuk opsi Disappearing Messages > klik Lanjutkan > pilih On. Pengguna dapat menonaktifkannya menggunakan metode yang sama.

Untuk berhati-hati terhadap penggunaan fitur ini, pengguna harus mempertimbangkan sensitivitas pesan yang dikirim dan kelayakannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

India Buat Aplikasi Pesan yang Aman, Siap Saingi WhatsApp dan Telegram?

India Buat Aplikasi Pesan yang Aman, Siap Saingi WhatsApp dan Telegram?

Tekno | Senin, 02 November 2020 | 07:00 WIB

Tak Terganggu Lagi,  Ini Cara Mute Obrolan di WhatsApp untuk Selamanya

Tak Terganggu Lagi, Ini Cara Mute Obrolan di WhatsApp untuk Selamanya

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 16:00 WIB

Tenang Nikmati Libur, Ini Cara Baca WhatsApp Tanpa Notifikasi ke Pengirim

Tenang Nikmati Libur, Ini Cara Baca WhatsApp Tanpa Notifikasi ke Pengirim

Tekno | Rabu, 28 Oktober 2020 | 19:54 WIB

Kominfo: Grup WhatsApp Sarang Hoaks

Kominfo: Grup WhatsApp Sarang Hoaks

Tekno | Senin, 26 Oktober 2020 | 22:16 WIB

Cara Pakai Fitur Mute Selamanya di Grup WhatsApp

Cara Pakai Fitur Mute Selamanya di Grup WhatsApp

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 22:01 WIB

Cara Mute Chat WhatsApp Selamanya

Cara Mute Chat WhatsApp Selamanya

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 20:23 WIB

Terkini

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

×