Tentang Airgun, Senjata yang Diduga Digunakan Penyerang Mabes Polri

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 31 Maret 2021 | 20:51 WIB
Tentang Airgun, Senjata yang Diduga Digunakan Penyerang Mabes Polri
Penampakan pistol dan map kuning di dekat tubuh wanita penyerang Mabes Polri (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Mengantongi kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin
  • Usia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog
  • Punya keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin

Persyaratan usia dikecualikan bagi atlet olahraga menembak yang mendapatkan rekomendasi dari pengurus besar Perbakin. Setelah syarat dipenuhi, pengajuan izin airgun harus diserahkan kepada Kapolda dengan tembusan ke Kapolres tempat pengaju berdomisili.

Setelah mengantongi izin kepemilikan senjata angin seperti airgun, penting diingat bahwa izin berlaku selama lima tahun saja. Karenanya wajib diperbarui dan melakukan daftar ulang di Polda sebelum izin habis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI