Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum

Kamis, 03 April 2025 | 11:52 WIB
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten pada Januari 2025 lalu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengembalikan berkas perkara soal pagar laut kepada Bereskrim Mabes Polri.

Dia menilai langkah Kejagung yang meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memperluas kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk penerbitan hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak milik (SHM), dan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang (PKKPR) di laut utara Tangerang.

Menurut Zainal, penggunaan pasal-pasal yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri justru mereduksi tindak pidana yang terjadi. Dia juga menilai Mabes Polri seharusnya membidik aktor utama yang menjadi dalang dari kasus ini.

“Aktor yang dijerat itu juga masih level bawah. Aktor yang dijerat itu level terbawah bahkan. Bayangkan Mabes Polri menangani kasus pemalsuan saat ini yang diduga dilawan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa,” kata Zaenur kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

“Tidak seimbang, yang harusnya kalau Mabes Polri itu tanganinya yang kelas kakap. Kalau level Kepala Desa cukup ditangani oleh Polres gitu ya,” tambah dia.

Zaenur juga menegaskan bahwa kasus ini sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga seharusnya tidak hanya dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.

“Dengan terbitnya SHM, SHGB, PKKPR itu, itu kan kemudian area laut yang menjadi milik negara, menjadi milik publik, itu kan kemudian dimiliki secara melawan hukum oleh swasta gitu ya sehingga negara kehilangan luasan laut itu gitu ya,” ujar Zaenur.

Bukan hanya kerugian keuangan negara, dia juga menegaskan pagar laut ini juga berdampak pada ekosistem laut dan perekonomian masyarakat sekitar, khususnya para nelayan.

Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]
Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung mengembalikan berkas perkara pagar laut kepada Bareskrim Mabes Polri dan meminta penyidik untuk memperluas kasus ini ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ahmad Khozinudin: Aguan Tidak Hanya Merusak Masyarakat, tapi juga Merusak Pejabat

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri kekinian telah menahan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm pada Senin, 24 Februari 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI