4 Syarat Kreator Youtube Shorts Dapat Uang Rp 140 Juta Per Bulan

Rifan Aditya

Kamis, 05 Agustus 2021 | 07:40 WIB
4 Syarat Kreator Youtube Shorts Dapat Uang Rp 140 Juta Per Bulan
Syarat kreator Youtube Shorts dapat uang Rp 140 juta per bulan - Ilustrasi tampilan Youtube Shorts, fitur pesaing TikTok, yang tersedia di Indonesia mulai Jumat (23/7/2021). [Antara]

Suara.com - Jadilah kreator YouTube Shorts dan dapatkan uang ratusan juta rupiah per bulan. Apa syarat kreator Youtube Shorts dapat uang Rp 140 juta per bulan?

YouTube semakin gencar menggaet lebih banyak kreator untuk menggunakan YouTube Shorts, fitur video pendek yang mirip dengan TikTok dan Reels Instagram. Salah satu caranya adalah dengan memberi iming-iming imbalan atau gaji dengan nilai total 100 juta dollar AS atau setara Rp 1,43 triliun, melalui program bernama Shorts Fund.

Imbalan ini disediakan secara khusus untuk kreator YouTube Short yang menghasilkan video paling menarik dan paling banyak dilihat selama tahun 2021 hingga 2022 mendatang. Lantas, apa saja syarat kreator Youtube Shorts dapat uang Rp 140 juta per bulan? 

Kreator Shorts dapat Imbalan dari YouTube

YouTube telah mengumumkan, bahwa pada bulan Agustus ini, kreator Shorts yang berasal dari 10 negara akan mulai menerima bayaran gaji yang berkisar antara 100 hingga 10.000 dollar AS setiap bulan. Atau setara dengan Rp 1,4 juta hingga Rp 143,9 juta. Sangat menggiurkan, bukan? 

Di tahap awal, kreator Shorts yang berkesempatan menerima bonus dari YouTube ini, adalah mereka yang berasal dari Indonesia, Amerika Serikat, India, Brasil, Jepang, Inggris Raya, Meksiko, Nigeria, Rusia, dan Afrika Selatan. Dan akan segera disusul oleh negara-negara lainnya.

Nantinya, YouTube akan mengirimkan notifikasi kepada ribuan kreator untuk menerima imbalan uang tersebut dari program Shorts Fund. Selanjutnya, para kreator bisa segera mengklaim imbalan itu sebelum tenggat waktu yang ditentukan, atau imbalan akan hangus.

Syarat Kreator YouTube Shorts Dapat Uang Rp 140 juta per Bulan

YouTube mengatakan, bahwa pihaknya akan menganalisis channel milik konten kreator dengan performa terbaik. Kemudian akan menghitung imbalan mereka berdasarkan:

baca juga
  • jumlah penayangan
  • dari mana asal audiens mereka
  • faktor lainnya

Sayangnya, pihak YouTube enggan memberikan detail berapa jumlah minimum penayangan Shorts yang harus dicapai kreator, agar bisa mendapatkan bonus uang ini. Sebab menurut YouTube, ambang batas jumlah penayangan itu akan berubah dari waktu ke waktu.

Kabar baiknya, YouTube telah membeberkan syarat minimal untuk kreator agar berpeluang menerima bayaran langsung dari perusahaan.

  1. Pertama, kreator harus membuat video Shorts yang otentik, alias bukan merupakan konten daur ulang yang sudah sempat diunggah di media sosial lain atau bahkan memiliki watermark dari media sosial lain.
  2. Syarat kedua, kreator harus sudah berusia minimal 13 tahun. 
  3. Ketiga, kreator juga harus menerima seluruh ketentuan dari YouTube dan menautkan akun AdSense milik mereka. Karena bonus akan dikirimkan langsung melalui akun tersebut. Bagi kreator yang berusia 13 hingga 18 tahun juga harus meminta orang tua atau wali untuk menyiapkan akun AdSense.
  4. Keempat, channel YouTube milik kreator juga harus memiliki minimal satu video Shorts dalam 180 hari terakhir. Video Shorts tersebut tentunya harus sesuai dengan Pedoman Komunitas, aturan hak cipta, serta kebijakan monetisasi yang berlaku di YouTube. 

Dengan peluncuran program Shorts Fund ini, YouTube mencatat bahwa saat ini ada 10 cara kreator YouTube Shorts menghasilkan uang di platformnya. Caranya yaitu:

  1. iklan
  2. bagi hasil langganan YouTube Premium
  3. langganan saluran (channel membership)
  4. Super Chat
  5. Super Thanks
  6. Super Stickers
  7. merchandise
  8. tiket
  9. YouTube BrandConnect

Anda tertarik untuk menggunakan cara ini agar bisa dapat imbalan uang dari YouTube? Demikian penjelasan tentang syarat kreator Youtube Shorts dapat uang Rp 140 juta per bulan. Selamat berkreasi! 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kreator Indonesia Berpeluang Raup Rp 143 Juta per Bulan dari YouTube Shorts

Kreator Indonesia Berpeluang Raup Rp 143 Juta per Bulan dari YouTube Shorts

Tekno | Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:52 WIB

YouTube Premium Lite Diuji Coba, Tawarkan Harga Lebih Murah

YouTube Premium Lite Diuji Coba, Tawarkan Harga Lebih Murah

Tekno | Rabu, 04 Agustus 2021 | 16:37 WIB

Cara Membuat Youtube Shorts, Mudah Lewat Ponsel

Cara Membuat Youtube Shorts, Mudah Lewat Ponsel

Tekno | Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:04 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×